Penulis Utama | : | Dinda Armelita |
NIM / NIP | : | E0017134 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1. bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech berbasis Peer to peer lending akibat pelanggaran asas keamanan dan keselamatan oleh penyelenggara dalam hal penagihan pinjaman yang kerap dilakukan dengan ancaman dan pencemaran nama baik serta; 2. upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan Fintech berbasis Peer to peer lending ilegal.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara studi pustaka serta dianalisis menggunakan metode deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen Fintech berbasis Peer to peer lending dalam hal penagihan pinjaman yang melanggar ketentuan asas perlindungan konsumen sesuai dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Moch. Isnaeni, konsumen dapat diberikan perlindungan hukum internal yaitu, dalam membentuk suatu perjanjian yang tertera didalam dokumen elektronik, maka para pihak dapat menciptakan sendiri perlindungan macam apa yang yang diinginkan sesuai kata sepakat. Perlindungan hukum eksternal yaitu pemerintah melalui OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan dengan menerapkan prinsip-prinsip fintech yang diatur dalam Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sedangkan upaya OJK terhadap perusahaan fintech peer to peer lending ilegal adalah dengan melakukan koordinasi dengan Satgas Waspada Investigasi dan Kementerian Kominfo dalam pemblokiran aplikasi perusahaan fintech ilegal.
Kata Kunci: Fintech, Peer to Peer Lending, Perlindungan Konsumen, Perlindungan Hukum
Penulis Utama | : | Dinda Armelita |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0017134 |
Tahun | : | 2021 |
Judul | : | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Berbasis Peer To Peer Lending Akibat Pelanggaran Asas Keamanan dan Keselamatan Oleh Penyelenggara |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2021 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Hukum-E0017134 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Suraji, S.H., M.Hum |
Penguji | : |
1. Kukuh Tejomurti, S.H., LL.M 2. Dr. Suraji, S.H., M.Hum |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |