Penulis Utama : Ryan Helmy Permana Putra
NIM / NIP : E0017421
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan mengidentifikasi perwujudan, pertama, mengidentifikasi permasalahan yang dialami oleh kreditur dalam bisnis Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia. kedua, mengidentifikasi perwujudan perlindungan hukum bagi pihak kreditur yang mengalami permasalahan dalam bisnis Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah normatif atau sering disebut sebagai penelitian hukum doktrinal dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Kemudian sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Serta, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduksi.
Hasil dari penelitan ini menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang dihadapi pihak kreditur dalam bisnis Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia adalah, pertama, mengenai dana yang di investasikan tidak dapat di ambil sewaktu-waktu. Kedua, dapat terjadinya kebocoran data pribadi milik pengguna layanan Peer to Peer Lending dan yang terakhir, adalah permasalahan mengenai gagal bayar yang dilakukan oleh pihak debitur (Borrower). Cara untuk mengatasi permasalahan mengenai dana yang di investasikan tidak dapat diambil sewaktu waktu adalah dengan cara menggunakan dana khusus yang memang diperuntukkan dan di siapkan untuk keperluan investasi di bidang peminjaman modal Peer to Peer Lending. Untuk Mengatasi permasalahan kebocoran data pribadi milik pengguna layanan Peer to Peer Lending adalah dengan cara membentuk pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi yang komprehensif, mengoptimalkan penegakan hukum antar lembaga di Indonesia dan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keamanan data pribadi milik para pengguna layanan Peer to Peer Lending. Untuk mengatasi permasalahan gagal bayar yang dilakukan oleh debitur adalah dengan cara melakukan mitigasi risiko bagi setiap pendanaan yang diajukan, melakukan transparansi risiko terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi pihak kreditur dalam layanan Peer to Peer Lending oleh penyelenggara layanan dan melakukan credit scoring terhadap pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh debitur.

Kata Kunci: Financial Technology; Kreditur (Lender); Peer to Peer Lending;
Perlindungan Hukum

 

×
Penulis Utama : Ryan Helmy Permana Putra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017421
Tahun : 2021
Judul : Perlindungan Hukum Bagi Kreditur (Lender) Dalam Bisnis Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0017421
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pranoto, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi N, S.H., M.H.
2. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.