Penulis Utama : Agata Wanda Yunitha Purba
NIM / NIP : E0018012
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum financial technology Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) di Indonesia, Amerika Serikat dan Inggris.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan komparatif dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan mengenai P2P Lending yang berlaku di Indonesia, Amerika Serikat dan Inggris. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertumbuhan P2P Lending di Indonesia sangat pesat dimana per 31 Agustus 2021, akumulasi penyaluran pinjaman mencapai Rp. 249.938 triliun. Namun, pertumbuhan pesat tersebut belum diikuti peraturan yang memadai dimana masih terdapat beberapa isu yang muncul seperti maraknya platform P2P Lending ilegal, kredit macet, permasalahan privasi dan keamanan data, belum ada mekanisme penagihan yang layak, dan mitigasi risiko. Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa Amerika Serikat memiliki badan pengawas khusus dan rangkaian izin yang ketat dari pengawas negara federal maupun negara bagian, selain itu mitigasi risiko yang dimiliki Amerika Serikat dalam mengatur industri P2P Lending cukup tinggi. Lebih jauh lagi, Inggris memiliki jenis peraturan khusus dimana Financial Conduct Authority (FCA) mengatur dari segi makro sedangkan Peer-to-Peer Finance Association (P2PFA) mengatur dari segi mikro. Regulatory sandbox Inggris merupakan contoh terdekat dari persaingan bebas dalam kegiatan P2P Lending namun regulator tetap mengontrol dengan memberikan izin sementara.

Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan regulasi khusus yang lebih komprehensif untuk mengatur industri P2P Lending. Regulasi tersebut setidaknya harus mengatur mengenai: (1) aturan mengenai tata cara penagihan, (2) batasan pengambilan data, (3) keamanan privasi data nasabah, (4) mekanisme pendaftaran platform lending sebelum dapat diakses oleh masyarakat, (5) mekanisme penyelesaian sengketa, dan (6) keterbukaan informasi dalam penilaian calon kelayakan debitur.

×
Penulis Utama : Agata Wanda Yunitha Purba
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018012
Tahun : 2022
Judul : Studi Perbandingan Pengaturan Financial Technology (peer-To-Peer Lending) di Indonesia, Amerika Serikat dan Inggris
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum 2022
Kata Kunci : P2P Lending, Regulasi, Studi Perbandingan, Teknologi Finansial
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H
Penguji : 1. Tuhana, S.H., M.Si
2. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum
3. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H
Catatan Umum : tidak ada DOI (3)
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.