Penulis Utama : Adda Kusumarani
NIM / NIP : E0016003
×

Tujuan dalam penelitian hukum ini agar dapat mengetahui bagaimana penyidikan yang cacat hukum sebagai alasan Praperadilan oleh Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi menurut ketentuan Pasal 77 KUHAP dan peraturan Perundang-undangan lainnya. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam mengabulkann permohonan Praperadilan menurut kententuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi putusan pengadilan.
Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa alasan-alasan permohonan Praperadilan oleh Tersangka dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 01/Pid.Pra/2017/PN.Bnt telah sesuai dengan KUHAP, yaitu Pasal 77 KUHAP dan diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Pertimbangan hakim dalam permohonan Praperadilan sebagian besar telah sesuai dengan KUHAP yaitu diantaranya tentang penetapan tersangka yang termasuk objek Praperadilan berlandaskan Pasal 77 KUHAP dan diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh Termohon 1  adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak berdasarkan  minimal 2 (dua) alat bukti seperti yang tercantum didalam pasal 184 KUHAP yang berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU KPK jo. Pasal 1 angka-2, angka-5 dan angka-14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUUXII/2014 dan dengan tidak dicantumkannya pasal yang dipersangkakan kepada Pemohon yang mana hal ini bisa dikategorikan sebagai abuse of power. Tetapi ada juga hal yang kurang tepat dan belum sesuai KUHAP karena hakim tidak membahas mengenai tidak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohon karena SPDP sebagai bentuk koordinasi horizontal antara para penegak hukum dan sesuai ketentuan pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUUXIII/2015 dimana SPDP wajib disampaikan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, pelapor.

Kata kunci : Praperadilan, penyidikan, cacat hukum dan penetapan tersangka

 

×
Penulis Utama : Adda Kusumarani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016003
Tahun : 2021
Judul : Penyidikan yang Cacat Hukum Sebagai Alasan Praperadilan oleh Tersangka Dalam Perkara Korupsi dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkannya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor : 01/Pid.Pra/2017/PN.Bnt)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016003
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
2. Kristiyadi, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.