Penulis Utama : Marsha Maurilla Indah Prasetya Wati
NIM / NIP : E0018235
×

Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hakim dalam menilai kesaksian keluarga sedarah serta kekuatan pembuktian saksi keluarga sedarah dalam proses perceraian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis dengan teknik penalaran hukum yang bersifat silogisme dengan metode deduktif.
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa secara khusus untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus dalam Putusan Nomor 1073/Pdt.G/2017/PA.JB dan Putusan Nomor 663/Pdt.G/2021/PA.Ska keterangan saksi keluarga tetap dinilai sebagai pembuktian tanpa mengesampingkan Pasal 145 ayat (1) HIR, Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menjadi acuan hakim untuk mendengarkan keterangan saksi keluarga dengan pertimbangan masyarakat saat ini cenderung menyimpan permasalahan rumah tangga supaya tidak banyak orang mengetahui, sehingga hanya keluarga dan orang terdekat yang tinggal satu rumah yang mengetahui secara pasti jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Meski demikian, kekuatan pembuktian alat bukti saksi keluarga sama kedudukannya dengan alat bukti saksi dimana hakim bebas, tidak terikat dengan keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan. Maka penulis memberikan saran supaya pihak tergugat hendaknya menyadari agar mau menghadirkan saksi keluarganya, sebab dalam praktek kerap ditemui alasan tidak menghadirkan saksi tidak beralasan hukum dan sengaja diciptakan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara. Pihak pengadilan pun harus tegas berkwajiban memerintahkan kepada tergugat untuk menghadirkan keluarganya sebagai saksi di muka persidangan. Selain itu penting bagi hakim, utamanya hakim Pengadilan Agama untuk tidak berhenti memperkaya wawasan dengan membaca literatur terkini. Semakin kaya wawasan seorang hakim, akan semakin mudah bagi dirinya dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya.

×
Penulis Utama : Marsha Maurilla Indah Prasetya Wati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018235
Tahun : 2022
Judul : Analisis Yuridis Kedudukan Saksi Keluarga Sedarah dalam Proses Perceraian (Studi Putusan Nomor 1073/Pdt.G/2017/PA.JB dan Putusan Nomor 663/Pdt.G/2021/PA.Ska)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Kedudukan, Kekuatan Pembuktian, Saksi Keluarga, Perkara Perceraian
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Zakki Adlhiyati, S.H., M.H., LL.M.
2. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
3. Harjono, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.