×
ABSTRAK
Naurah Aletha Muharani, G0018157, 2021. Hubungan Pengetahuan Medikolegal dengan Sikap Calon Dokter Spesialis terhadap Tindakan Penanganan Pasien Do-Not-Resuscitate. Skripsi. Fakultas Kedokteran, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Latar Belakang: Perintah DNR adalah permintaan untuk tenaga kesehatan agar tidak memberikan resusitasi jantung paru kepada pasien apabila pasien mengalami kegagalan fungsi kardiopulmoner. Permintaan ini merupakan salah satu bentuk eutanasia pasif yang praktiknya diterima dan diimplementasikan secara luas di berbagai negara. Di Indonesia, larangan tentang praktik eutanasia disinggung dalam Pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), tanpa ada regulasi hukum lain yang menjelaskan dengan lebih rinci. Tidak adanya landasan hukum dan panduan penanganan yang terstandarisasi secara nasional menyebabkan praktik DNR di Indonesia bergantung penuh pada kebijakan rumah sakit dan pertimbangan yang diberikan tenaga kesehatan terkait. Menimbang hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan pengetahuan medikolegal residen dengan sikap residen terhadap tindakan penanganan pasien DNR.
Metode: Penelitian ini bersifat observasional analitik dengan pendekatan cross-sectional. Responden dalam penelitian ini adalah 44 dokter residen dari tujuh bidang PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS). Responden telah menjalani pendidikan spesialis minimal enam bulan dan menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam penelitian. Peneliti menggunakan Uji Korelasi Rank-Spearman untuk menganalisis hubungan di antara kedua variabel.
Hasil: Analisis data menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0.073 (p > 0.05) sementara nilai koefisien korelasi sebesar 0.273 (p > 0.05) artinya tidak terdapat hubungan signifikan antara kedua variabel, kekuatan hubungan dalam arah positif namun rendah.
Simpulan: Tidak ada hubungan signifikan antara tingkat pengetahuan medikolegal dengan sikap calon dokter spesialis terhadap tindakan penanganan pasien Do-Not-Resuscitate.
Kata Kunci: Perintah Do-Not-Resuscitate, Eutanasia Pasif, KODEKI, Residen, Pengetahuan Medikolegal