Penulis Utama | : | Yohana Rosita Dewi M |
NIM / NIP | : | S302002001 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 2 hal yaitu, Pertama, tentang faktor yang melandasi diperlukannya perlindungan hukum warga negara yang terkena KIPI setelah vaksinasi covid-19 berdasarkan hak asasi manusia; Kedua, bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warga terdampak KIPI setelah vaksinasi covid-19 untuk pemenuhan hak atas kesehatan yang dimiliki warga negara. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)”, dengan teknik penelitian studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan Hukum bagi warga negara terdampak KIPI setelah vaksinasi covid-19 didasarkan pada fungsi negara terkhusus pada fungsi kesejahteraan umum yang mana negara memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan kesehatan bagi masyarakatnya dan pemenuhan hak atas kesehatan. Kedua, Perlindungan hukum bagi warga negara yang terdampak KIPI pasca vaksinasi memang telah diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, pada Pasal 11 , Pasal 11 A, Pasal 15 A, dan Pasal 15 B. Namun, besarnya ganti rugi yang seharusnya diterima serta ketentuan terkait langkah-langkah hukum baik perdata maupun administratif yang dapat diajukan oleh orang-orang yang terdampak KIPI belum diatur secara khusus dan tegas dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi masyarakat. Oleh karenanya, pengaturan yang diperlukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif diantaranya, Pertama membentuk suatu sitem terpadu yang terbuka dan transparan untuk mewadahi aduan masyarakat atas dugaan KIPI yang ditimbulkan oleh vaksinasi covid-19, Kedua memuat pengaturan terkait penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan vaksinasi apabila munculnya KIPI yang diduga disebabkan oleh kelalaian tenaga kesehatan terkait, Ketiga memuat aturan yang bahwasanya tenaga kesehatan atau penyedia fasilitas pelayanan kesehatan terkait dapat mengeluarkan suatu surat keterangan bagi penerima vaksin untuk dapat diberikan waktu untuk istirahat atau rekomendasi melakukan work from home setelah melakukan vaksinasi covid-19 yang bertujuan untuk meredakan efek samping vaksinasi agar tidak bertambah parah, Keempat memuat besaran nominal kompensasi yang dapat diterima bagi masyarakat yang terdampak KIPI baik yang non serius ataupun serius.
Penulis Utama | : | Yohana Rosita Dewi M |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S302002001 |
Tahun | : | 2022 |
Judul | : | Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Terdampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Pasca Vaksinasi Covid-19 |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2022 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kesehatan) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | |
Kata Kunci | : | Covid-19, Fungsi Negara, KIPI, Perlindungan Hukum, Vaksinasi. |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Isharyanto, SH., M.Hum |
Penguji | : |
1. Dr. Mohammad Jamin, SH., M Hum 2. Dr. Arief Suryono, SH.,MH 3. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH., MH |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |