Penulis Utama : Ari Sita Fitriani
NIM / NIP : E0015056
×

Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pembuktian dalam sidang tanpa hadirnya saksi korban dan pelapor serta mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung membebaskan terdakwa dari dakwaan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode sologisme yang bersifat deduksi, metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, yang kemudian dari kedua premis tersebut saling dihubungkan sehingga dapat ditarik kesimpulan atau konklusi.
Hasil dari penelitian dan pembahasan penulis dapat diketahui bahwa kesesuaian pembuktian dalam sidang tanpa hadirnya saksi korban dan pelapor yang keterangannya dalam BAP dibacakan di persidangan tidak sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) KUHAP sehingga dapat dijadikan alasan kasasi Judex Facti salah menerapkan hukum sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Penuntut Umum dalam pembuktian dakwaanya, tidak dapat menghadirkan saksi korban dan pelapor. Pertimbangn Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum dan mengabulkan alasan permohonan kasasi Terdakwa, kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 629/PID.Sus/2015/PT.MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Kis dan menyatakan Terdakwa Rommel Edwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum telah sesuai Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

Kata kunci: BAP saksi korban dibacakan, Perbuatan Cabul, bebas

 

×
Penulis Utama : Ari Sita Fitriani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015056
Tahun : 2021
Judul : Argumentasi Penilaian Pembuktian Judex Facti Menyatakan Terdakwa Bersalah Melakukan Tindak Pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Tanpa Kehadiran Saksi Korban (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 470 K/Pid.Sus/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0015056
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H.
Penguji : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum.
2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.