Penulis Utama : Sarah Oktaviandita
NIM / NIP : E0015377
×

Pada tanggal 26 Maret 2018, Amerika Serikat memberikan status Persona Non Grata  terhadap diplomat Rusia dan menutup kantor Konsulat milik pemerintah Rusia yang berada di Seattle, disertai dengan pemberian sanksi politik, pemutusan bantuan ekonomi, dan pemutusan bantuan militer terhadap Rusia. Hal ini terkait dengan percobaan pembunuhan Sergei Skripal. Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada pemberlakuan hukum nasional Amerika Serikat yaitu Chemical and Biological Weapons and Warfare Elimination Act tahun 1991. Melalui penelitian normatif ini menelusuri pemberian status Persona Non Grata sesuai Pasal 9 Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan Pasal 23 Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler dalam kerangka hukum internasional dan kaitannya dengan yurisdiksi ekstrateritorial Amerika Serikat sebagai pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam percobaan pembunuhaan tersebut. Paham campuran (monisme-dualisme) yang dianut oleh Amerikas Serikat secara tidak langsung menganggap pemberian status dan sanksi adalah hal yang tidak sah karena kejadi tersebut bukan merupakan bagian dari Jus Cogens, namun Amerika Serikat tetap dapat memberikan status Persona Non Grata  kepada Rusia dengan alasan menerapkan hukum kebiasaan internasional yang telah sejak lama berlaku diantara negara – negara. Negara – negara yang merupakan para pihak yang sepakat dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler perlu memberikan tambahan pada bagian Protokol kedua Konvensi tersebut untuk memperjelas prosedur pemberian status Persona Non Grata dan penyertaan alasan. Selain itu Amerika Serikat perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai kedudukannya agar tidak menggunakan yurisdiksi nasionalnya untuk mengadili dan memberikan sanksi atas kejadian yang tidak berlaku diwilayah negaranya.

Kata Kunci: Persona Non Grata, Konvensi Wina, Monisme-Dualisme, Yurisdiksi, Jus Cogens

 

×
Penulis Utama : Sarah Oktaviandita
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015377
Tahun : 2021
Judul : Implementasi Prinsip Persona Non Grata pada Kasus Pemutusan Hubungan Diplomatik oleh Amerika Serikat Terhadap Rusia Terkait Upaya Pembunuhan Sergei Skripal
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0015377
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Lestari Rahayu, S.H., M.Hum.
2. Anugrah Adiastuti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.