Penulis Utama : Nevi Arifah Oktafiani
NIM / NIP : E0017347
×

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis tentang pembayaran melalui SPayLater dan perlindungan hukum terhadap konsumen dan marketplace Shopee bila terjadi wanprestasi dalam pembayaran melalui SPayLater. Penelitian hukum yuridis normatif ini dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan cara mengunduh, menyalin dan mempelajari dari buku dan jurnal serta membuat daftar pertanyaan yang ditujukan kepada konsumen yang memakai Shopee PayLater sebagai penunjang penelitian ini dan kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna Shopee dapat  mengajukan SPayLater dan apabila pihak Shopee setuju  maka pengguna akan diberikan limit PayLater yang besarnya ditentukan oleh Shopee serta pengguna dapat memilih tanggal jatuh temponya pembayaran PayLater tersebut. Shopee memudahkan pengguna dalam hal verifikasi data dengan hanya menyertakan foto kartu identitas dan verifikasi wajah. Meskipun layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, namun sangat berisiko karena para pihak yang melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam P2P Lending tidak bertatap muka secara langsung pada saat pelaksanaan perjanjian ataupun bertransaksi. Penyelenggara P2P Lending tentunya berperan sangat penting dalam berjalannya kegiatan tersebut karena segala kegiatan yang terjadi pada sistem menjadi tanggung jawab penyelenggara. Peraturan mengenai layanan pinjam meminjam secara online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)(POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adapun perlindungan hukum yang diberikan apabila ditemukannya adanya kerugian bagi pihak kreditor yaitu dapat  melakukan hal-hal yang telah disetujui saat pengajuan PayLater diajukan serta dapat  melakukan penyelesaian melaui jalur litigasi apabila masalah tidak terselesaikan. Sedangkan bagi debitor yaitu mengajukan aduan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.yang apabila diterima akan mendapat  ganti rugi dan jika ditolak dapat menyelesaikan melalui jalur litigasi dengan diberikan bantuan dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitor yakni berupa pendampingan pengajuan gugatan dipengadilan.

Kata Kunci : Finansial Teknologi; Perlindungan Hukum; Pinjaman Online; SPayLater; Wanprestasi.

 

×
Penulis Utama : Nevi Arifah Oktafiani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017347
Tahun : 2021
Judul : Tinjauan Yuridis Pembayaran E-Commerce Melalui Spaylater Antara Konsumen Dengan Marketplace Shopee (Studi Perbandingan Peer To Peer)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0017347
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pranoto, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.