Penulis Utama : Rinayah Khusnul Khotimah
NIM / NIP : S351808019
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pengelola usaha (mudharib) dalam akad pembiayaan mudharabah dan mengetahui alasan pengelola usaha (mudharib) yang mengalami kerugian usaha yang bukan kesalahannya tetap membayar sejumlah pokok pembiayaan dan bagi hasil kepada BMT Tumang.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Objek lokasi penelitian dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang BMT Tumang, Boyolali. Sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dan studi dokumen. Wawancara dilakukan dengan para pegawai BMT Tumang dan mudharib yang mengalami kerugian usaha. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian adalah mudharib tidak mengetahui secara keseluruhan tentang hak dan kewajiban para pihak dalam akad pembiayaan mudharabah BMT Tumang. Pemahaman mudharib terhadap akad pembiayaan adalah perjanjian mudharabah sama seperti perjanjian hutang sehingga mudharib merasa harus bertanggungjawab dan memiliki kewajiban untuk mengembalikan pokok pembiayaan kepada BMT
Tumang. Mudharib yang mengalami kerugian usaha yang bukan kesalahannya memiliki kerelaan untuk tetap membayar sejumlah pokok pembiayaan dan bagi hasil kepada BMT Tumang. Mudharib memberikan alasan bahwa pembiayaan mudharabah dianggap sebagai hutang sehingga mudharib rela membayar yaitu pokok pembiayaan dan bagi hasil sesuai dengan yang dahulu sudah diperoleh dari BMT Tumang. Mudharib tidak paham mengenai isi perjanjian sehingga apa yang bukan menjadi kewajibannya, mudharib mau membayarnya. Dasar kerelaan mudharib membayar sejumlah pokok pembiayaan dan bagi hasil karena rasa senang dan terima kasih untuk bantuan pemberian modal yang diberikan BMT Tumang kepada mudharib. Saran  penelitian adalah BMT  Tumang menjelaskan  kepada mudharib akad mudharabah bukan merupakan akad hutang piutang dan bagi hasil itu bukan bunga seperti pada lembaga konvensional.

Kata kunci : kerugian usaha, pokok pembiayaan, pembiayaan mudharabah

 

×
Penulis Utama : Rinayah Khusnul Khotimah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351808019
Tahun : 2021
Judul : Faktor Penyebab Mudharib Mengalami Kerugian Usaha Bukan Karena Kesalahan Mengembalikan Pokok Pembiayaan dan Bagi Hasil Tidak Sebagaimana Ditentukan Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah pada BMT Tumang
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-S351808019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.