Penulis Utama : Widhi Rachmadani
NIM / NIP : E0017487
×

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan mengenai perbandingan pengaturan hukum tindak korupsi gratifikasi yang ada di Indonesia dan Singapura ditinjau dari segi peraturan hukum yang ada, dan kelembagaan lembaga pemberantasan korupsi yang ada di masing-masing negara tersebut. Gratifikasi sendiri merupakan suatu praktik yang sering terjadi di setiap negara, yang mana dilakukan oleh para pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Praktik gratifikasi berkembang dengan adanya pemikiran untuk memberikan hadiah kepada seseorang karena telah melakukan suatu perbuatan yang menguntungkan atau yang diinginkan oleh pemberi hadiah Sudah menjadi kenyataan bahwa korupsi telah ada sejak dahulu kala. Namun yang membuat perbedaan adalah bagaimana penanganannya oleh pemerintahan di negara-negara yang berbeda. Dalam hal ini, perbandingan pemberantasan korupsi antara Indonesia dengan Singapura memiliki berbagai perbedaan. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang berasal baik dari media cetak maupun internet yang mempunyai korelasi dengan penelitian normatif perihal perbandingan pemberantasan korupsi antara pemerintahan negara Indonesia dengan Singapura. Pengaturan hukum pemberantasan korupsi di Singapura menerapkan pemisahan fungsi pemberantasan korupsi yang semula berada di bawah institusi kepolisian menjadi suatu badan independen dengan struktur kelembagaan yang ramping dan fleksibel. Di Indonesia, belum ada kesatuan lembaga yang berhak menangani korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga negara, yaitu Kejaksaaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberantasan korupsi di satu negara tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung political will pemerintah untuk memberantas korupsi, kesatuan lembaga negara yang memberantas korupsi, dan penegakan peraturan pemberantasan korupsi yang ada.

Kata kunci : Korupsi, Gratifikasi, Pengaturan Hukum

 

×
Penulis Utama : Widhi Rachmadani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017487
Tahun : 2021
Judul : Perbandingan Pengaturan Gratifikasi Antara Indonesia dan Singapura
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0017487
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Ismunarno, S.H., M.Hum
2. Sabar Slamet, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.