Penulis Utama : Melza Debbyana Barnas
NIM / NIP : E0018242
×

ABSTRAK
Melza Debbyana Barnas. 2021. E0018242. PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TRADING IN INFLUENCE PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 97 PK/PID.SUS/2019). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam perkara trading in influence pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irman Gusman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode tahun 2014 s/d tahun 2019 dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP. Selain itu juga untuk mengetahui pengaturan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 266 ayat (2) huruf b angka (4) KUHAP karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang tepat dengan fakta-fakta hukum di persidangan. Namun Indonesia tidak mengatur trading in influence dalam rumusan delik Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, meskipun  memiliki dasar hukum untuk menjerat tindak pidana Trading In Influence yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Trading In Influence

×
Penulis Utama : Melza Debbyana Barnas
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018242
Tahun : 2022
Judul : Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Trading In Influence Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/PID.SUS/2019)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Trading In Influence
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
Penguji : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum.
2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
3. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.