Perkembangan Bank Muamalat Indonesia cabang Surakarta (kajian sejarah bank umum syari’ah pertama di Indonesia tahun 1990 - 2006)
Penulis Utama
:
M.Erwin Farosa
NIM / NIP
:
C0503039
×ABSTRAK
2008. PERKEMBANGAN BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG SURAKARTA (Kajian Sejarah Bank Umum Syari’ah Pertama di Indonesia Tahun 1990 - 2006). Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu : (1) Bagaimana latar belakang berdirinya perbankan syari’ah di Indonesia ? (2) Apa yang menjadi perbedaan antara perbankan syari’ah dengan perbankan konvensional ? (3) Bagaimana perkembangan Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta dalam mengimplementasikan ekonomi syari’ah ?
Tujuan penelitian ini adalah : (1) Mengetahui dan memahami latar belakang berdirinya perbankan syari’ah di Indonesia. (2) Mengetahui dan memahami perbedaan antara perbankan syari’ah dan perbankan konvensional. (3) Mengetahui dan memahami perkembangan Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta dalam mengimplementasikan ekonomi syari’ah sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah. Metode sejarah meliputi empat tahap penelitian, yaitu (1) Heuristik, ialah proses mencari untuk menemukan sumber-sumber, baik tertulis maupun lisan yang relevan bagi penelitian. Heuristik dilakukan dengan cara studi dokumen terhadap arsip-arsip yang tersimpan di kantor Bank Muamalat Indonesia Cabang Surakarta, studi pustaka terhadap literatur yang sesuai dengan masalah penelitian, wawancara terhadap informan yang terlibat atau mengetahui tentang masalah penelitian, dan observasi langsung, peneliti melakukan pengamatan langsung dalam bentuk tulisan maupun gambar. (2) Kritik sumber, ialah mencari otentisitas atau keabsahan isi sumber. (3) Interpretasi, ialah usaha merangkaikan fakta-fakta menjadi suatu keseluruhan yang masuk akal. (4) Historiografi, ialah penulisan sejarah yang bertujuan merangkaikan fakta-fakta menjadi kisah sejarah.
Hasil penelitian menunjukkan doktrin riba seolah-olah adalah khas Islam, padahal berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan ini. Kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristen pun selama satu millennium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan teolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada. Bahkan masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi.
Sehubungan dengan sistem keuangan dan perbankan, baik di Indonesia maupun di Dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran yang sangat dominan. Aliran pertama berpendapat bahwa bunga bank itu tidak tergolong riba, karena yang disebut riba dalah pembungaan uang oleh mindering yang bunganya sangat tinggi sehingga disebut dengan “ lintah darat “. Kedua, aliran yang menyakini bunga secara fikih dikategorikan sebagai riba , kemudian mulai timbul usaha-usaha di sejumlah negara muslim untuk mendirikan lembaga alternatif terhadap bank yang ribawi ini. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa muslim mendapatkan kemerdekaannya dari penjajahan bangsa-bangsa Eropa.
Gagasan berdirinya Bank Islam di Indonesia lebih kongkret pada saat lokakarya “ Bunga Bank dan Perbankan “ pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Ide tersebut ditindaklanjuti dalam Munas IV Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) di Hotel Sahid pada tanggal 22 – 25 Agustus 1990. Setelah itu, MUI membentuk suatu Tim Steering Commite yang diketuai oleh DR.Ir.Amin Aziz. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan berdirinya Bank Islam di Indonesia. Satu dasawarsa kemudian, tepatnya pada hari Selasa 16 Desember 2000 Majlis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa-nya dalam Forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lainnya telah memenuhi kriteria riba.
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Pada dasarnya, aktivitas bank Islam tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain teletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan dalam Islam.Yang menjadi perbedaan mendasar, yaitu Bank syari’ah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka pernyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syari’ah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Di Surakarta, Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) didirikan pada bulan Juni 2003. Namun, mulai beroperasi pada 6 September 2003. Dari semenjak berdiri di tahun 2003 hingga akhir tahun 2006 sudah tiga kali terjadi pergantian Kepala Cabang. Hal ini memang menjadi wewenang dari Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) Pusat dalam rangka menyegarkan nahkoda Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) sehingga mampu berkompetisi melawan dominasi bank konvensional sekaligus mencerahkan paradigma masyarakat untuk hijrah dari sistem ribawi menuju sistem yang digariskan oleh Syari’at.
Operasionalisasi Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) tidak mengalami kendala-kendala berarti, meski tenaga professional pengelolanya masih merupakan permasalahan tersendiri. Hal ini terbukti sampai tahun 2006 menurut penilaian Bank Indonesia, BMI termasuk klasifikasi “ Bank yang Sehat “. Agar kesehatan BMI ini tetap terjaga di waktu-waktu yang akan datang, maka pembinaan dan pengawasan masih perlu ditingkatkan. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Bank Islam ini diperlakukan sama dengan bank-bank konvensional yaitu dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun, pengawasan khusus pada Bank Islam ini terdapat Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas untuk menjaga agar aktivitas BMI tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari’ah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syari’ah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan ( guidelines ) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syari’ah Nasional.
×
Penulis Utama
:
M.Erwin Farosa
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
C0503039
Tahun
:
2008
Judul
:
Perkembangan Bank Muamalat Indonesia cabang Surakarta (kajian sejarah bank umum syari’ah pertama di Indonesia tahun 1990 - 2006)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FSSR - 2008
Program Studi
:
S-1 Ilmu Sejarah
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FSSR Jur. Ilmu Sejarah-C0503039-2008
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Sri Agus M,Pd
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Sastra dan Seni Rupa
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.