×
Gading Rindra Kencana. 2022. E0018167. PERLINDUNGAN
HUKUM DATA PRIBADI TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA
PADA APLIKASI PeduliLindungi. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan pengelolaan
data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi serta mengetahui perlindungan hukum
terhadap penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi
PeduliLindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum menggunakan studi pustaka serta teknik analisis bahan hukum yaitu
silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan pengelolaan data pribadi
pada Aplikasi PeduliLindungi didasarkan pada Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang
Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans
Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyelenggaraan
aplikasi ini bersinggungan dengan perlindungan data prbadi. Pada fitur Aplikasi
PeduliLindungi memberikan informasi mengenai perlindungan data pribadi.
Bentuk perlindungan hukum data pribadi terhadap Nomor Induk Kependudukan
(NIK) diatur pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan atas
persetujuan pemilik data. Hingga saat ini masih belum ada peraturan secara khusus
melindungi serta terkait pengolahan data pribadi. Peraturan data pribadi di
Indonesia sendiri secara khusus masih sebatas peraturan menteri. Berbagai macam
aturan yang telah ada hanya menampilkan potongan-potongan perlindungan
terhadap data pribadi tanpa adanya pengaturan yang jelas dan lengkap.