Gading Rindra Kencana. 2022. E0018167. PERLINDUNGANHUKUM DATA PRIBADI TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATAPADA APLIKASI PeduliLindungi. Penulisan Hukum (Skripsi) FakultasHukum Universitas Sebelas Maret.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan pengelolaandata pribadi pada aplikasi PeduliLindungi serta mengetahui perlindungan hukumterhadap penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasiPeduliLindungi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatanperundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis pengumpulan bahan hukum yangdigunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahanhukum menggunakan studi pustaka serta teknik analisis bahan hukum yaitusilogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan pengelolaan data pribadipada Aplikasi PeduliLindungi didasarkan pada Keputusan Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentangPenetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan SurveilansKesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyelenggaraanaplikasi ini bersinggungan dengan perlindungan data prbadi. Pada fitur AplikasiPeduliLindungi memberikan informasi mengenai perlindungan data pribadi.Bentuk perlindungan hukum data pribadi terhadap Nomor Induk Kependudukan(NIK) diatur pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan ataspersetujuan pemilik data. Hingga saat ini masih belum ada peraturan secara khususmelindungi serta terkait pengolahan data pribadi. Peraturan data pribadi diIndonesia sendiri secara khusus masih sebatas peraturan menteri. Berbagai macamaturan yang telah ada hanya menampilkan potongan-potongan perlindunganterhadap data pribadi tanpa adanya pengaturan yang jelas dan lengkap.