×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pencipta karya alternate universe (AU) yang karyanya diplagiat di media sosial Twitter berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta serta mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum yang ideal terhadap tindakan plagiarisme karya AU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta karya AU yang karyanya diplagiat di media sosial Twitter secara implisit terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC tentang pembatasan hak cipta. Perlindungan hukum bagi pencipta karya AU terhadap plagiarisme dapat dilihat dari konteks hukum perdata dalam UUHC melalui bentuk perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif bagi pencipta AU berupa pencatatan ciptaan AU, informasi manajemen hak cipta dan pengalihan hak ekonomi pencipta AU selama jangka waktu tertentu melalui perjanjian lisensi, sedangkan perlindungan hukum represif berupa penyampaian laporan pelanggaran hak cipta kepada Menteri, penyelesaian sengketa hak cipta di luar pengadilan melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase, serta penyelesaian sengketa secara litigasi dengan mengajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (2) UUHC. Pelanggar hak cipta yang telah melakukan plagiarisme untuk tujuan komersial dapat dituntut secara pidana. Perlindungan hukum yang ideal bagi pencipta terhadap tindakan plagiarisme karya AU dapat melihat pada kebijakan perlindungan hak cipta di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia dan Jepang dengan membentuk komite yang khusus menangani karya sastra digital terutama AU yang dipublikasikan melalui sistem elektronik, membentuk akun media sosial Twitter berupa literary base resmi untuk publikasi AU, layanan pengaduan plagiarisme karya AU dan akses resmi untuk membaca AU, mengamankan AU melalui platform DRM, diperlukan fitur pendeteksi kesamaan AU dalam media sosial Twitter yang dapat melakukan take down dan fitur penguncian konten AU.