Penulis Utama : Hasna Nur Adila Agma
NIM / NIP : E0018176
×

Perjanjian perkawinan menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah perjanjian tertulis yang dibuat atas persetujuan suami dan istri kemudian disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan serta tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Terdapat pasangan suami istri yang telah mengadakan perjanjian perkawinan tetapi dikarenakan ketidaktahuannya belum mencatatkan perjanjian perkawinan mereka di Pegawai Pencatat Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum akta notaris perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Perkawinan dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan penalaran hukum bersifat silogisme dengan metode deduktif.

Perjanjian perkawinan dianjurkan dalam bentuk akta notaris karena notaris akan memberikan nasehat serta mengoreksi materi-materi yang diperjanjikan agar dapat memenuhi persyaratan undang-undang. Pegawai Pencatat Perkawinan mencatatkan akta perjanjian ke dalam akta perkawinan untuk memenuhi asas publisitas suatu perjanjian agar dapat mengikat pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan maka hanya mengikat dan berlaku bagi suami dan istri sehingga pihak ketiga tidak terikat dan tunduk terhadap isi perjanjian perkawinan. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga adalah suami dan istri dalam mengadakan perjanjian perkawinan perlu memerhatikan kepentingan pihak ketiga dengan ketentuan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga dan membuat perjanjian dalam bentuk akta notaris. Dalam rangka mengatasi permasalahan ini maka diperlukan aturan secara lebih jelas terkait tata cara pelaksanaan perjanjian perkawinan dan pencatatannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015 serta seharusnya suami dan istri segera mencatatkan perjanjian perkawinannya atau pada saat perkawinan berlangsung.

×
Penulis Utama : Hasna Nur Adila Agma
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018176
Tahun : 2022
Judul : Kekuatan Hukum Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang Tidak Dicatatkan di Pegawai Pencatat Perkawinan dan Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan; Pencatatan Perjanjian Perkawinan; Perlindungan Hukum.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Kukuh Tejomurti, S.H., LL.M.
2. Ambar Budhisulistyawati, S.H., M.H.
3. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.