Penulis Utama : Yonanda Sukma Wardana
NIM / NIP : D0117104
×

Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui   dan mempelajari tentang pemenuhan  hak-hak aksebilitas bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan transportasi publik berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor  4  Tahun 2019 Tentang Pemajuan (Perda 04/2019), Pelindungan, dan Pemenuhan  Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada PT Kereta Api Indonesia (persero) Daop 6 Yogyakarta (PT KAI Daop 6), juga untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskripsi kualitatif. Deskripsi kualitatif merupakan jenis penelitian yang menjelaskan suatu peristiwa yang menggunakan variabel mandiri, bukan membandingkan variabel lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemenuhan hak aksebilitas bagi penyandang disabilitas oleh PT KAI Daop 6 berdasarkan Perda 04/2019  sudah   terpenuhi, seperti petugas pelayanan dalam pemenuhan hak bagi  penyandang disabilitas PT KAI Daop 6 memberikan suatu pendampingan dalam pemberian informasi-informasi seperti pendampingan dalam hal menunjukkan jalan,  pendampingan dengan cara komunikasi menggunakan  huruf braile, serta bahasa isyarat untuk memberikan informasi kepada  oleh petugas stasiun-stasiun besar maupun stasiun-stasiun kecil terutama stasiun Yogyakarta dan stasiun Lempuyangan; tersedianya akses peron yang sejajar dengan kereta, tersedianya layanan informasi yang memadai , tersedianya akses parkir menuju peron, tersedianya jalur marka atau guilding block, tersedianya tempat duduk di stasiun dan di dalam kereta juga khusus penumpang penyandang disabilitas. Selain itu  dalam pemenuhan hak aksebilitas bagi penyandang disabiltas memiliki berbagai kendala dan hambatan, diantaranya:
Pertama, yakni minimnya sumber daya manusia  dalam pemberian layanan  informasi keselamatan, keamanan dan kenyamanan untuk naik kereta api; Kedua, Banyaknya stasiun di Daop 6  Yogyakarta yang telah memenuhi pemenuhan hak-hak aksesibilatas bagi penyandang . Ketiga,  PT KAI Daop 6 Yogyakarta belum bisa melaksanakan pemenuhan hak aksesibilitas bagi  penyandang disabilitas dikarenakan biaya untuk pengembangan dialihkan ke Covid-19, pengalihan anggaran itu untuk  bidang kesehatan termasuk membeli peralatan seperti Repied test, Test Swab, masker, face shield, disinfektan,  penambahan tenaga medis.

Kata Kunci:  Aksesibiltas, Disabilitas, Hambatan.