Penulis Utama | : | Soesi Idayanti |
NIM / NIP | : | T311708020 |
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis perjanjian kerjasama dalam
penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan antara Rumah Sakit dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk selanjutnya memformulasikan rekonstruksi perjanjian Kerjasama untuk memenuhi keadilan dan kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), pendekatan kualitatif yang bersifat komparatif, Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, teknik analisis data mengunakan metode deduktif dan induktif, bahan hukum dikumpulkan dan diolah serta dianalisis dihubungkan dengan teori-teori dan peraturan perundang- undangan.
Hasil penelitian adalah: Pertama, perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit dan
BPJS Kesehatan yang dibuat secara baku belum sepenuhnya bersifat seimbang dan memberikan keadilan dan kemanfaatan Kedua, BPJS Kesehatan harus merekonstruksi perjanjian kerjasama untuk memberikan keadilan bagi para pihak, yang berhubungan pembayaran klaim, pelayanan kesehatan kelas, daluwarsa klaim, penindakan terhadap praktek dokter serta pertanggung jawaban BPJS Kesehatan
Kata Kunci: Jaminan Sosial, Keadilan; Kemanfaatan, Rekonstruksi