Penulis Utama : Hilkia Dimas Krishnugraha
NIM / NIP : E0018182
×

ABSTRAK

Hilkia Dimas Krishnugraha. 2022. E0018182. KAJIAN ATAS RATIO DECIDENDI HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA 5 TAHUN DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN PENCATATAN PALSU (Studi

Kasus Putusan Nomor: 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian pembuktian dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta kesesuaian ratio decidendi hakim memutus perkara tindak pidana perbankan dengan Pasal 183 KUHAP Jo Pasal 49 ayat (1) huruf c UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus yang dilakukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik anaslisis bahan hukum menggunakan mengunakan metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam tindak pidana perbankan telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena penuntut umum telah menghadirkan alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa, serta barang bukti sebagai penunjang alat bukti. Ratio Decidendi Hakim memutus tindak pidana perbankan sesuai dengan Pasal 183 Jo Pasal 49 ayat (1) huruf c UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena Hakim telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, yang kemudian Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan.

×
Penulis Utama : Hilkia Dimas Krishnugraha
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018182
Tahun : 2022
Judul : Kajian Atas Ratio Decidendi Hakim yang Menjatuhkan Pidana Penjara 5 Tahun dalam Tindak Pidana Perbankan Pencatatan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : -
Kata Kunci : Ratio Decidendi, Pembuktian, dan Tindak Pidana Perbankan
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum.
2. Edy Hardyanto, S.H., M.H.
3. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.