Penulis Utama : Akbar Rosyad Soleh
NIM / NIP : E0017023
×

Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Pengutamaan Alokasi Anggaran (Refocusing) oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi, serta hambatan-hambatan dalam melaksanakan kebijakan refocusing dan realokasi dana APBD.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, Pemerintah Kabupaten Ngawi menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta  Pengadaan Barang dan Jasa yang ditujukan kepada: Menteri Kabinet Indonesia Maju pada umumnya, Menteri Dalam Negeri Bupati/Walikota di seluruh Indonesia khususnya dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 telah menerapkan kebijakan kewenangan refocusing dan realokasi dana dan pengadaan barang dan jasa dengan proses perubahan struktur anggaran APBD. Penyesuaian ini dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada pada Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Ngawi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dapat digunakan sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19 sesuai pengaturan prioritas dan kesesuaian dengan arah dan kebijakan  baru. sebagai instrumen kebijakan yang responsif dan fleksibel.
Kendala yang terjadi di Kabupaten Ngawi, salah satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang juga terkena dampak serius dari wabah COVID-19, antara lain: 1. Sebagian besar tahun 2020, sejumlah prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan tertunda atau dialihkan. 2. Penetapan status kawasan kritis akibat pandemi COVID-19 di Kabupaten Ngawi menyulitkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, serta monitoring/pemantauan dan evaluasi kinerja dalam penanganan pandemi COVID-19. 3. Refocusing anggaran mengalami kesulitan karena skala anggaran APBD Kabupaten Ngawi kecil karena berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah. 4. Keterlambatan penyampaian laporan APBD Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam penyusunan format laporan penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD.

 Kata Kunci : Pelaksanaan Kebijakan, Alokasi Anggaran, Refocusing Anggaran

 

×
Penulis Utama : Akbar Rosyad Soleh
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017023
Tahun : 2021
Judul : Pelaksanaan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu (Refocusing) Dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Penanggulangan Covid-19 ( Studi di Daerah Kabupaten Ngawi )
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0017023
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Waluyo, S.H.,M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.