Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan mekanisme penyusunan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 serta mengetahui sistem aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang diteliti dengan mengamati, mempelajari dokumen, dan wawancara dengan bidang anggaran. Analisis metode yang digunakan adalah analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur dan menjelaskan tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, serta analisis sistem aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penyusunan APBD dari tahun ke tahun memiliki perbedaan regulasi, struktur, dan sistem aplikasinya. Berbagai kendala juga dihadapi dalam penggunaan sistem aplikasi yang berbeda setiap tahun.Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya perbedaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, terdapat perbedaan peraturan yang menyebabkan perbedaan kebijakan struktur APBD, perbedaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pembangunan daerah dan perancanaan keuangan. Perbedaan sistem aplikasi yang digunakan, terjadi transformasi APBD dan perencanaan keuangan yang menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan administrasi keuangan (dari SIMDA menjadi SIPD).Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memberikan saran kepada pemerintah bahwa perlu adanya sistem informasi yang terintegrasi mulai dari perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Diperlukan suatu kebijakan yang berkaitan dalam menangani permasalahan yang timbul dari perbedaan mekanisme penyusunan anggaran dan perbedaan sistem informasi yang digunakan, agar adiministrasi keuangan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Keyword: Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Sistem aplikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah