Penulis Utama : Rizky Wibowo
NIM / NIP : S341902004
×

Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan penelitian apakah penggunaan dana zakat sebagai sumber pembiayaan Qardh di Indonesia di perbolehkan dan bagaimana peraturan seharusnya mengatur BMT sebagai lembaga amil zakat di Indonesia, maka dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum (legal research) atau bisa juga disebut dengan penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dam teknik analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penggunaan dana zakat sebagai sumber pembiayaan Qardh di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam peraturan tentang zakat di Indonesia tidak diperbolehkan karena belum ditemukannya dalil terperinci yang memperbolehkanya dan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak ada kewajiban Mustahiq dalam mengembalikan zakat yang diterimanya kepada Amil zakat, serta dalam Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2001 tentang al-Qardh dana zakat bukanlah sumber dana yang diperbolehkan dalam pembiayaan Qardh.Regulasi pengelolaan zakat yang akan datang dalam rangka mengoptimalkan peran Lembaga Amil Zakat di Indonesia maka aturan khusus dalam Perarutan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah No. 91 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Perarutan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah No. 16/Per/M.KUM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi terkait dengan peran BMT dalam melakukan pengelolaan zakat harus ditiadakan, dikarenakan BMT memliki badan hukum dan fungsi tersendiri yang berbeda dengan Lembaga Amil Zakat pada umumnya, sehingga peran dan fungsi BMT dalam pengelolaan zakat akan menimbulkan kontra produktif dalam pengelolaan zakat di Indonesia sesuai dengan syariah.

Kata kunci: Zakat, Qardh, BMT

 

×
Penulis Utama : Rizky Wibowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S341902004
Tahun : 2021
Judul : Kebolehan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dalam Menggunakan Dana Zakat Sebagai Sumber Pembiayaan Qardh di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum Islam
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-S341902004
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhannudin Harahap, S.H., M.H., M.SI., Ph.D
2. Dr. Hari Purwadi, S.H, M. Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.