×
PendaftaranaTanah Sistematis Lengkapa (PTSL) amerupakan programayang dilaksanakanauntuk mendaftarkan tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaranatanah yang belum terdaftar di suatu wilayah pedesaan atau kelurahan. Program PTSL juga bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah yang selama ini masih lamban. Kabupaten Boyolali merupakanasalahasatu kabupatenayangasukses melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Pada tahun 2019, jumlah sertifikat yang sudah terdaftar mencapai 95?ri total keseluruhan wilayah di kabupaten Boyolali. Penelitian ini dilakukan mengetahui bagaimana implementasi program PTSL dilaksanakan dan apa saja faktor penentu keberhasilan implementasi program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Boyolali.
Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor PertanahanaBoyolali dan Desa Andong. Penelitian ini merupakan jenisapenelitian kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori proses implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Purwanto (2015) dan pendekatan implementasi EdwardsiIII i(1980). Tekniki pengumpulana datai penelitiana dilakukana dengana wawancaraadan studiidokumentasi.
Hasilapenelitianainiamenunjukkanabahwa implementasi program PTSL di Kabupaten Boyolali sesuai dengan tahapan implementasi PTSL berdasarkan Peraturan MenteriaATR/BPNaNo. 12aTahuna2017 dan teori proses implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Purwanto (2015), yaitu (a) tujuan dan sasaran kebijakan, (b) output, (c) implementer, (d) kelompok sasaran dan (e) outcomes. Selain itu, faktor faktor penentu keberhasilanaimplementasi program PTSL di Kabupaten Boyolali mencakup keseluruhan aspek pada model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Edwards III seperti (a) Proses komunikasi pada implementasi program PTSL dilakukan dengan cukup baik, (b) Sumberadaya yang dibutuhkan pada implementasi program PTSL di Kabupaten Boyolali sudah cukup memadai, (c) Pemahaman pelaksana (kognisi) dan sikap dari pelaksana Program PTSL yang sudah baik, dan (d) Struktur kepanitiaan ajudikasi PTSL yang cenderung ramping sehingga mempermudah koordinasi dari atasan kebawahidanapermasalahaniyang ada di lapangan dapataidikoordinasikan denganibaik.
Keywords: Implementasi, Pendaftaran Tanah, Faktor Penentu Keberhasilan