×
Kabupaten Magetan terkenal akan sentra industri penyamakan kulit di Jawa Timur yang mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Kondisi ini ternyata memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, terlebih lagi adanya limbah cair yang dihasilkan dalam proses produksi tersebut. Maka, diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam pengolahan limbag cair industri penyamakan kulit di Kabupaten Magetan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yuridis yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data meliputi bahan hukum primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, observasi dan dan studi dokumen. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif yang mengedepankan penelitian di lapangan kemudian dihubungkan dengan teori dan kaidah hukum yang sejalan dan terarah. Lokasi penelitian yaitu di Desa Ringinagung dan di UPT Industri Kulit Kabupaten Magetan. Program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal merupakan salah satu ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, yang berfungsi untuk mengatasi masalah pencemaran air oleh limbah yang dihasilkan oleh industri rumah tangga dan industri kecil. Salah satu kawasan penghasil limbah cair di Magetan adalah di kawasan Industri Penyamakan Kulit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi masyarakat dalam mengolah limbah cair serta efektivitas partisipasi masyarakat dalam mengolah limbah cair di kawasan industri penyamakan kulit yang berada di Kabupaten Magetan. Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam mengolah limbah cair ini sudah sesuai dengan prosedur dan dalam melakukan pencegahan pencemaran telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun masih banyak mengalami beberapa kendala. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pengolahan limbah cair industri penyamakan kulit di Lingkungan Industri Kulit Magetan.