×
Tesis ini tujuannya guna mengkaji serta menganalisis kepastian hukum pembatalan lelang oleh hakim di Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 168 K/Pdt/2014 apa pertimbangan hakim sudah mencukupo kepastian hukum dalam pembatalan lelang dan upaya eksekusi seperti apa yang dapat dilakukan kreditor atas objek jaminan lelang yang dibatalkan. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif, Sifat studi ini adalah preskriptif serta terapan, Pendekatan penelitian berdasarkan peraturan lelang. Sumber bahan hukum dengan data sekunder dari bahan hukum primer serta sekunder yang berhubungan bersama penelitian. Teknik penghimpunan bahan hukum ialah studi pustaka. Teknik pengkajian bahan hukum mempergunakan metode silogisme deduktif. Capaian studi adalah Pertimbangan hakim dalam memenuhi kepastian hukum dalam Putusan MA No. 168 K/Pdt/2014 belum optimal sebab pertimbangan hakim berdasarkan SE Kepala Badan Urusan Piutang Negara No. SE.20/P/1991 tanggal 31 Agustus 1991 tentang Harga Taksasi dan Harga Limit sedangkan hakim tidak mempertimbangkan PMK No. 93/PMK.06/2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang di mana penjual dapat menentukkan nilai limit sendiri berdasarkan dengan metode yang dapat diertanggungjawabkan. Risalah lelang ialah akta autentik apabila dibatalkan hakim juga membuat tidak adanya kepastian hukum untuk pihak kreditor dan pemenang lelang. Usaha eksekusi yang dapat dilaksanakan kreditor apabila objek jaminan yang telah dilelang dibatalkan oleh putusan hakim dan ternyata debitor tetap melakukan wanprestasi, kreditor dapat mengajukan mengajukan kembali eksekusi berdasar Pasal 6 serta 20 UUHT lewat cara parate eksekusi, eksekusi berdasar title eksekutorial, Eksekusi lewat penjualan dibawah tangan.