Penulis Utama : Theodore P Z M G Sibarani
NIM / NIP : E0018386
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor  87/PID.SUS/2019/PN/PTI. Analisa didasarkan pada pertimbangan hakim untuk kepastian adanya keadilan atas penerapan sanksi hukum terhadap pemenuhan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan merek dagan sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Selain itu, analisa didasarkan pada nilai moral dan kemanusiaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta yang mencerminkan nilai- nilai Pancasila. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahaan yang diteliti diantaranya menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan hakim, serta menggunakan bahan hukum sekunder yaitu berupa jurnal hukum, buku hukum,  artikel hukum, pendapat para ahli hukum yang  berkaitan dengan permasalahan. Pendeketan penelitian ini menggunakan Pendekatan Penelitian berupa  pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual dengan disertai menggunakan teknik analisis bahan hukum menggunakan  metode silogisme serta dengan pola berpikir bersifat deduktif .

Berdasarkan hasil penelitian, Terdakwa Probo Subeno Bin Selamet, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan Pengadilan Negeri Pati  belum memenuhi rasa keadilan dilihat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa serta dalam pertimbangan hukum hakim. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya belum mencerminkan kebeneran nilai Pancasila yang didasarkan pada hakikat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai adab, budi pekerti yang luhur untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sebagai manusia dan bagian dari masyarakat yang taat akan aturan hukum. Seharusnya terdakwa dijatuhkan pidana penjara  selama 3( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan dan memerintahkan terdakwa segera ditahan. 

Kata Kunci: Tinjaun Yuridis,  Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang, Putusan Hakim.

 

×
Penulis Utama : Theodore P Z M G Sibarani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018386
Tahun : 2022
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang Garam Ndang Ndut Menurut Hukum Positif di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang, Putusan Hakim.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H.,M.Hum
Penguji : 1. Ismunarno,S.H.,M.Hum
2. Dian Esti Pratiwi,S.H.,M.H.,M.Kn
3. Dr.Rehnalemken Ginting,S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.