Penulis Utama | : | Habiburrokhman |
NIM / NIP | : | T311802012 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu hukum pidana dalam penyelesaian perkara ujaran kebencian melalui modernisasi pertanggungjawaban pidana dengan berbasiskan keadilan restoratif. Modernisasi pertanggungjawaban pidana menunjuk pada gradasi kesengajaan (kesalahan). Pendekatan restoratif yang digagas dalam penelitian ini dimaksudkan agar penanganannya dapat lebih efisien, efektif dan berdayaguna. Melalui keadilan restoratif akan lebih menjamin rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif (non doktrinal). Pendekatan dalam penelitian ini digunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus. Dilihat dari bentuknya, maka penelitian ini termasuk kedalam bentuk penelitian deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bekerjanya penegakan hukum ujaran kebencian belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bahkan bertentangan dengan keadilan prosedural dan keadilan hukum. Hal ini ternyata juga dipengaruhi oleh doktrin monistis yang berhaluan positivistik. Dalam praktik peradilan pemenuhan unsur kesalahan dalam ujaran kebencian didasarkan pada pendekatan subjektif, sehingga menimbulkan bias dalam pemenuhan unsurnya. Dalam banyak perkara, tidak nampak adanya kesalahan dalam berbagai gradasinya. Pembangunan hukum pidana dalam rangka penegakan hukum ujaran kebencian memerlukan modernisasi pertanggungjawaban pidana. Moderasi pertanggungjawaban pidana mengacu pada doktrin dualistis dan keadilan restoratif. Perjumpaan antara doktrin dualistis dan keadilan restoratif akan melahirkan keadilan substansial melalui pedekatan nonpenal. Upaya nonpenal dimaksudkan sebagai ultimum remedium guna tercapainya upaya perdamaian yang berujung pemulihan. Dengan adanya perdamaian berbasiskan keadilan restoratif, maka pertanggungjawaban pidana (kesalahan) dengan sendirinya telah kehilangan objeknya. Sifat ketercelaan yang semula ada menjadi gugur ketika upaya restorasi dilakukan. Dapat dikatakan moderasi pertanggungjawaban pidana lebih mengedepankan pemulihan (restorasi) ketimbang penghukuman. Dengan demikian doktrin dualistis dipandang lebih realistis guna penanggulangan ujaran kebencian. Ketika pemulihan tidak dapat diterapkan, maka barulah hukum pidana diterapkan. Dalam penjatuhan pidana, pengadilan bertugas memberikan pertimbangan secara seimbang antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana bagi pembuat tindak pidana. Tingkat kesengajaan berkedudukan sebagai dasar penjatuhan pidana. Tentunya corak kesengajaan dengan maksud memiliki derajat penghukuman yang lebih tinggi dari kepastian dan kemungkinan.
Penulis Utama | : | Habiburrokhman |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | T311802012 |
Tahun | : | 2022 |
Judul | : | Pembangunan Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Modernisasi Pidana dengan Keadilan Restoratif |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2022 |
Program Studi | : | S-3 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Fak. Hukum, Ilmu Hukum - T311802012 - 2022 |
Kata Kunci | : | Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian, Modernisasi, Pertanggungjawaban Pidana, Doktrin Dualistis, Keadilan Restoratif |
Jenis Dokumen | : | Disertasi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M. Hum. 2. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. |
Penguji | : |
1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. 2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. 3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |