Penulis Utama : Dwi Wahyu Ahmad Fauzi
NIM / NIP : E0018125
×

Program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, merupakan perwujudan dari amanat konstitusi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum”, dimana segala tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan atas hukum yang berlaku. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan adanya kesadaran hukum, embrio kesadaran hukum masyarakat berasal dari masyarakat itu sendiri dan titik terdekat dengan masyarakat adalah mereka para pemegang kebijakan yang berada di desa dan kelurahan. Sehingga dengan hal tersebut, pemerintah pusat melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Kementerian Hukum dan HAM RI menjadikan program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum sebagai program prioritas, hal tersebut sesuai dengan cita dan tujuan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, yang dijelaskan pada lembar lampiran terkait poin mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum. Kemudian terkait dengan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah memfasilitasi program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, namun angka kriminalitas di Kabupaten Sukoharjo meningkat dari tahun sebelumnya. Dalam penelitian ini menganalisis terkait kebijakan pembentukan Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo beserta upaya perwujudan yang dilakukan dan hambatan dalam menjalankan program tersebut.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris atau sosiologis (socio legal research) dengan sifat deskriptif dan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa permasalahan terkait ketidaksinkronan kriteria pembentukan Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Sukoharjo maupun kriteria dimensi Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum terhadap peraturan yang berlaku, selain itu belum terdapat peraturan pelaksana dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terkait Pedoman Teknis Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo. Oleh karena itu, diharapkan pelaksanaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan sesuai cita-cita dibentuknya program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum dan dapat mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.

×
Penulis Utama : Dwi Wahyu Ahmad Fauzi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018125
Tahun : 2022
Judul : Implementasi Pembentukan Desa Dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Di Kabupaten Sukoharjo Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, Kesadaran Hukum Masyarakat
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
2. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Penguji : 1. Maria Madalina, S.H., M.Hum.
2. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
3. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.