Penulis Utama : Muhammad Farhan Hermawan
NIM / NIP : E0017314
×

Penelitian ini mengkaji dan membahas persoalan mengenai tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh anak. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak selaku pelaku tindak pidana; 2) Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Pidana Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dum.

Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dengan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Selanjutnya, teknis analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah silogisme deduktif yakni proses berpikir yang berpangkal pada pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menangani kasus yang dimana terdakwa masih tergolong anak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  maka dalam penyelesaian perkara anak yang dimana dimulai dari tingkat penyidikan anak berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa diversi untuk menyelesaikan perkara yang anak jalani, yang dimana diversi adalah penyelesaian perkara anak yang dimana proses peradilan pidana yang akan dijalani oleh anak akan dialihkan ke proses di luar peradilan pidana, diversi sendiri memiliki pengecualian dalam penerapannya, yakni anak tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun atau lebih dan anak bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

Apabila upaya diversi tidak dapat terlaksana atau tidak memenuhi syarat untuk dapat dilakukannya diversi maka perkara anak dilanjutkan ke pengadilan dengan catatan anak hanya dapat dijatuhkan hukuman yang dimana hukuman tersebut merampas kebebasan anak, maka hukuman paling lama yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari maksimun pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa dan apabila anak diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun. 

×
Penulis Utama : Muhammad Farhan Hermawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017314
Tahun : 2022
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Dum)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Anak, Diversi, Penyelesaian Perkara
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Bambang Santoso S.H., M.Hum
Penguji : 1. Kristiyadi S.H., M.Hum
2. Dr. Bambang Santoso S.H., M.Hum
3. Dr. Muhammad Rustamaji S.H., M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.