×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan dan sistematika penetapan nilai bumi, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta. Objek penelitian ini adalah wilayah Kota Surakarta dengan pembahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22-C Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan kelebihan dari temuan adalah berpengaruh dalam meningkatkan kontribusi penerimaan PBB-P2 dari tahun sebelumnya, laju pertumbuhan mendorong kenaikan signifikan tingkat penerimaan (25% tahun 2018), nilai penerimaan tertinggi tahun 2020 (Rp. 110.359.046.254), efektivitas penerimaan tetap terjaga (100% setiap tahun) serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sedangkan kelemahannya yaitu sebagian masyarakat protes terkait kenaikan NJOP Bumi yang dinilai mendadak dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak terus menurun namun dapat dipahami karena adanya pandemi COVID-19 yang terjadi. Sehingga dari penelitian ini dapat disimpulkan faktor dari terjadinya kenaikan Nilai Bumi terhadap NJOP disebabkan karena adanya pertumbuhan ekonomi, kemajuan aksesibilitas, dan lokasi strategis. Untuk menyesuaikan kembali nilai bumi maka ditetapkan untuk kenaikannya sebesar 5 (tingkat). Dampak kenaikan nilai bumi adalah meningkatkan penerimaan Kota Surakarta dengan laju pertumbuhan yang stabil setiap tahunnya. Kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya mengalami penurunan, ini signifikan terjadi pada tahun 2019 sampai 2020 karena adanya COVID-19.
Kata Kunci: nilai bumi, pajak bumi dan bangunan, sektor perdesaan dan perkotaan, NJOP, PBB-P2