×
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai permasalahan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di sosial media. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (studi kepustakaan). teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berfikir deduktif. hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perilaku pelecehan seklsual yang terjadi di sosial media saat ini sedang hangat diperbincangkan, seringkali kita jumpai konten-konten catcalling yang dilakukan melalui sosial media, dalam hal ini tentru telah mengganggu kenyamanan masyarakat, dan tentu saja korban dari perilaku tersebut juga perlu kita beri perlindungan. Perilaku dari catcalling di sosial media dapat di jerat menggunakan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku catcalling dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan pidana denda sebesar 10.000.000, dan untuk penanganan korban menggunakan Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, dan tercantum dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual di dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan ayat 2, pasal 67 ayat 1, pasal 68, pasal 69, pasal 70 ayat 1.