Penulis Utama : Pratama Bagus Febrianto
NIM / NIP : E3118118
×

Perkawinan yang tidak dicatatkan itu dikenal dengan istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’ atau nikah agama, yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA). Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji suatu permasalahan, pertama bagaimana pengaruh peristiwa perkawinan tidak tercatat dalam menentukan status hukum anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang. Kedua apa hambatan dalam menentukanu status hukum anak yang berasal dari perkawinan tidak tercatat. Dengan menggunakan metode penelitian empiris, bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan Milles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajiann data, dan penarikan kesimpulan. Maka dapat disimpulkan: 1.Bahwa anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat status hukumnya adalah anak seorang ibu dan tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya. Berdasarkan KUH-Perdata dianggap tidak mempunyai hubungan hukumm apapun dengan orang tuanya apabila tidak ada pengakuan dari ayah maupun ibunnya, tetapi apabila anak tersebut mendapat pengakuan dari ayah atau ibunya ia dapat mewaris harta peninggalan dari orang tuanya.Tetapi,disatu sisi juga dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, maka anak dari perkawinan tidak tercatat yang tidak diakui pun dengan otomatis mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, keharusan seorang ibu untuk mengakuinya sesuai dengan Burgerlijk Wetboek tidak diperlukan lagi. Begitu juga ditegaskan di dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yaitu si anak juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. 2.Hambatan dalam menentukan status hukum anak yang berasal dari perkawinan tidak tercatat, antara lain aspek geografis, aspek informasi, aspek sosiologis dan aspek budaya. Serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tercatatnya suatu perkawinan

×
Penulis Utama : Pratama Bagus Febrianto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E3118118
Tahun : 2022
Judul : Pengaruh Peristiwa Perkawinan Tidak Tercatat dalam Menentukan Status Hukum Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang
Edisi :
Imprint : Surakarta - Sekolah Vokasi - 2022
Program Studi : -
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D IV)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Muhammad Bagus Adi Wicaksono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Rizda Ardyati, S.H., M.H.
2. Enis Tristian, S.H., M.H.
3. Muhammad Bagus Adi Wicaksono, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Vokasi
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.