×
Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisa peran Stakeholder dalam proses implementasi kebijakan Sultan nikah capingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif Kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses implementasi kebijakan Sultan nikah capingan terdapat sembilan Stakeholder yang terlibat yaitu DPPKB, KEMENAG, KUA, KEVIKEPAN, BAGKS, PHDI, MAKIN, WALUBI, dan PERMABUDHI. Stakeholder tersebut memiliki peranan yang berbeda didalam tahapan proses implementasi. Pada tahapan organisasi, stakeholder yang berperan sebagai key player yaitu DPPKB. DPPKB berperan sebagai penangunggjawab, pemenuhan SDM dan sumber daya finansial. Juga, penyusun utama prosedur/ metode pelaksanaan. Selanjutnya delapan Stakeholder lainnya yaitu KEMENAG, KUA, PHDI, KEVIKEPAN, WALUBI, MAKIN, PERMABUDHI, BAGKS berperan didalam pemenuhan sumber daya tempat sehingga menjadikan perannya sebagai subject. Tahapan selanjutnya, yaitu intepretasi. DPPKB berperan dalam memberikan pemaparan informasi kepada setiap Stakeholder yang terlibat agar mampu memahami keputusan kebijakan serta memiliki peranan sebagai pemegang otoritas. Sehingga, DPPKB berperan sebagai key player. Sedangkan Stakeholder lainnya berperan sebagai subject yaitu KEMENAG, KUA, PHDI, KEVIKEPAN, WALUBI, MAKIN, PERMABUDHI, BAGKS. Dalam tahapan ini delapan stakeholder subject tersebut berperan sebagai partisipan. Terakhir, pada tahapan aplikasi kebijakan, DPPKB tidak dapat berperan dalam pelaksanaan kebijakan, sehingga menempatkan perannya pada context center. Selanjutnya MAKIN, PERMABUHDI, dan WALUBI tidak dapat berperan sesuai kesepakatan sehingga menempatkan peranannya sebagai crowd. Sementara, Stakeholder lainnya yaitu KEMENAG, KUA, PHDI, KEVIKEPAN, BAGKS berperan dalam pemenuhan pelaksanaan kebijakan. sehingga menempatkannya sebagai subject. Pada akhirnya rekomendasi kebijakan yang tepat yaitu DPPKB yang dominan berperan sebagai pemain kunci harus mampu membenahi fasilitator dalam pemberian pelayanan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun bersama mitra dengan mengadakan monitoring dan evaluasi.