Penulis Utama : Immaculata Damara
NIM / NIP : S352002013
×

Tesis ini bertujuan untuk menganalisis nilai manfaat pada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, serta untuk dapat menemukan bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi Perusahaan Pembiayaan selaku lessor atau pihak kreditur dalam perjanjian leasing sebagai kelanjutan dari adanya Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 yang memiliki akibat hukum terhadap lemahnya kekuatan eksekutorial jaminan fidusia pada obyek leasing dalam kekuasaan konsumen selaku debitor khususnya dalam keadaan apabila debitor “nakal” atau cidera janji dengan menegaskan perlunya Putusan Pengadilan sebagai dasar eksekusi obyek jaminan fidusia apabila debitor tidak mau menyerahkan objek leasing jaminan fidusia secara sukarela dan baik-baik kepada Perusahaan Pembiayaan. Metodologi penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah menggunakan dasar teori utilitas/ teori kemanfaatan hukum sebagai tujuan dari hukum, dimana produk hukum itu tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum tetapi juga harus memprioritaskan dalam memberikan nilai manfaat sebanyak-banyaknya bagi setiap orang. Berdasarkan itu, maka Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tidak memiliki nilai manfaat bagi Perusahaan Pembiayaan selaku lessor karena tidak dapat mengeksekusi barang jaminan fidusia secara langsung, sebagaimana secara yuridis diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999, kemudian tidak efisien, over-budgeting karena memerlukan Putusan Pengadilan sebagai dasar eksekusi obyek tersebut. Hasil penelitian yang kedua adalah untuk menemukan bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi lessor, yakni didasarkan pada perlindungan hukum secara perdata. Oleh karena perlindungan hukum eksternal yang seharusnya diberikan oleh undang-undang tidak dapat memenuhi kebutuhan dan manfaat bagi lessor maka diperlukan perlindungan hukum internal untuk memberikan nilai manfaat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur/lessor menurut teori perlindungan hukum internal, yaitu perlu mempertegas isi perjanjian leasing terkait klausul penyerahan obyek leasing secara sukarela beserta tahapan-tahapan penyerahannya dalam hal konsumen/debitor cidera janji dan perjanjian leasing dibuat secara notariil.

×
Penulis Utama : Immaculata Damara
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352002013
Tahun : 2022
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN TERKAIT OBJEK LEASING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perusahaan Pembiayaan, Lessor, Leasing, Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://jws.rivierapublishing.id/index.php/jws
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ketut Ayu R H S.H., M.M
2. Dr.Yudho Taruno Muryanto S.H., M.HUM
Penguji : 1. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto,S.H.,M.Hum.
2. Dr. Arief Suryono , S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.