Penulis Utama : Devi Murdyaningsih
NIM / NIP : B0418012
×

Tradisi pacangan adalah tradisi perkawinan adat pada anak-anak di Lingkungan Pancot, Kelurahan Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu. Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengungkap sejarah munculnya tradisi pacangan yang diselenggarakan oleh masyarakat Lingkungan Pancot. Kedua, mendeskripsikan prosesi pelaksanaan tradisi pacangan masyarakat Lingkungan Pancot sebelum implementasi UU Perkawinan 1974. Ketiga, mengetahui faktor- faktor lain yang mempengaruhi hilangnya tradisi pacangan tahun 1974 – 1983.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian historis yang terdiri dari empat  tahapan,  yakni  heuristik  atau  pengumpulan  sumber,  kritik  (verifikasi) berupa kritik intern dan ekstern, interpretasi (analisis data), dan terakhir tahap penulisan yang disebut historiografi. Penelitian ini memanfaatkan sumber-sumber sejaman seperti surat kabar Kompas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga foto-foto dokumentasi pribadi milik masyarakat Lingkungan Pancot. Sumber-sumber lain yang digunakan yaitu wawancara langsung ke lapangan dengan para informan diantaranya masyarakat Lingkungan Pancot sebagai pelaku tradisi pacangan, perangkat desa, dan juga takmir masjid Lingkungan Pancot. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai tradisi pacangan pada masyarakat Lingkungan Pancot tahun

1974 – 1983.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Lingkungan Pancot yang dikenal sebagai masyarakat yang masih menjalankan adat-istiadat peninggalan nenek moyang salah satunya adalah tradisi pacangan. Konon, Lingkungan Pancot pernah mendapat kutukan bahwa penduduknya akan menikah di usia anak-anak. Tradisi  ini  eksis  dan  dilaksanakan  sesuai  adat  perkawinan  Jawa  Tengah, prosesinya terbagi dalam tiga tahapan, yakni prosesi sebelum perkawinan, pelaksanaan perkawinan, dan adat setelah perkawinan. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan, tradisi ini mengalami pergeseran hingga pada tahun

1983 tradisi ini berakhir. Faktor utama hilangnya tradisi pacangan adalah berlakunya Undang-Undang Perkawinan 1974, namun terdapat faktor-faktor pendukung lain seperti pendidikan formal yang semakin maju, berkembangnya pengetahuan agama, dan pembangunan infrastruktur. Faktor pendukung ini berdampak pada terbukanya pikiran masyarakat Pancot dalam menerima aturan- aturan yang tercantum pada Undang-Undang Perkawinan 1974.

×
Penulis Utama : Devi Murdyaningsih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : B0418012
Tahun : 2022
Judul : Tradisi Pacangan Masyarakat Pancot Kalisoro Pasca Implementasi UU Perkawinan Tahun 1974 – 1983
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Ilmu Budaya - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Sejarah
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Tradisi Perkawinan Adat, Lingkungan Pancot, Anak-anak, Undang-Undang Perkawinan 1974
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dra. Isnaini, W. W, M.Pd
Penguji : 1. Dr. M. Bagus Sekar Alam, S.S., M.Si
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Ilmu Budaya
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.