Penulis Utama | : | Debi Susanti |
NIM / NIP | : | S352008007 |
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan syarat menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris salah satunya adalah Orang Perseorangan. Dalam praktek ditemukan adanya Akta Pendirian PT yang mengangkat Badan Hukum sebagai Komisaris. Penelitian ini bertujuan mempreskripsi akibat hukum dari pengangkatan Badan Hukum PT sebagai Komisaris dalam Akta Pendirian PT dan pertanggungjawaban Notaris yang membuat Akta Pendirian PT tersebut. Penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian yang tinjauannya memfokuskan diri pada ketentuan hukum positif untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan, dengan pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan. Dilakukan dengan kepustakaan, berupa sumber data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer yang mencakup peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder dari buku-buku hukum, jurnal, internet, karya ilmiah tulisan sarjana, baik berupa tesis maupun disertasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan aturan di Pasal 110 UUPT, Pengangkatan Badan Hukum sebagai Komisaris dalam Akta Pendirian PT, membawa akibat hukum Pengangkatan tersebut batal karena hukum, oleh sebab terdapat syarat pengangkatan Komisaris yang bertentangan dengan UUPT. Hal ini apabila ditinjau berdasarkan syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintah, Akta dan SK PT tersebut juga dinyatakan batal demi hukum. Kebatalan ini dilakukan melalui mekanisme gugatan di Pengadilan dalam bentuk putusan Hakim. Notaris sebagai pemegang kuasa dari para pendiri PT bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, sesuai dengan pernyataan elektronik yang disetujuinya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sistem yang disediakan Ditjen AHU Kemenkumham dalam proses pendirian PT, yang menyatakan bahwa Notaris bertanggung jawab terhadap apa yang diisi dan diunggah serta siap menerima segala bentuk sanksi apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.