Penulis Utama : Bulan Semaya Nirawarna Uneputty
NIM / NIP : E0018087
×

Tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain merupakan Kealpaan yang di dalamnya mencakup perbuatan tidak sengaja akan tetapi karena kurangnya perhatian terhadap objek yang dilindungi hukum, atau tidak melakukan kewajiban yang diharuskan oleh hukum, atau tidak mengindahkan larangan peraturan hukum, sebagai suatu jenis kesalahan menuntut hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis menjumpai perkara pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain yang dilakukan oleh Nahkoda kapal sebagaimana pemimpin kapal yang bertanggung jawab menjamin keselamatan serta lancarnya kapal berlayar, di dalam Putusan Nomor 8/Pid.B/2020/PN Kdi, jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti serta berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kealpaan, sehingga penulis bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain berdasarkan ketentusn Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu Hakim telah memutuskan putusan yaitu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, penulis menemukan bahwa jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, sehingga kesesuaiannya dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah sesuai, dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.

×
Penulis Utama : Bulan Semaya Nirawarna Uneputty
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018087
Tahun : 2022
Judul : Kajian Atas Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Karena Kelalaian Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 8/Pid. B/2020/PN Kdi)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pembuktian; Pertimbangan Hakim; Terdakwa; Tindak Pidana karena Kelalaiannya Menyebabkan Matinya Orang Lain.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S. H., M. H.
Penguji : 1. Kristiyadi, S. H., M. Hum.
2. Bambang Santoso, S. H., M. Hum.
3. Dr. Muhammad Rustamaji, S. H., M. H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.