×
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Komunitas Difabel Blora Mustika jika ditinjau dari paradigma community governance. Analisis penelitian ini dilakukan pada proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas, terutama pada setiap tahapannya. Teori pada penelitian ini menggunakan teori community governance dengan mengambil fokus kajian pada modal sosial yang dimiliki oleh komunitas dan menggunakan teori pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui setiap tahapan pemberdayaan yang dilakukan oleh Komunitas Difabel Blora Mustika (DBM). Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif sehingga data yang diperoleh dijelaskan secara deskriptif. Data penelitian yang diperoleh dengan menggunakan tiga teknik pengambilan data meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data model Miles, Hubberman, and Saldana (2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh DBM dalam penelitian ini dilihat dari perspektif community governance dalam tahapan pemberdayaan, dengan mengambil modal sosial sebagai fokus kajiannya. Pada tahap penyadaran terlihat modal sosial kepercayaan yang dibangun melalui kegiatan pendataan dan home visit, kemudian pada tahap ini juga terlihat modal sosial bonding yang dibangun melalui kegiatan pertemuan rutin, lalu modal sosial berupa norma yang dapat dilihat dari program koin difabel pada kegiatan pertemuan rutin dan modal sosial bridging yang ada karena adanya dukungan pendanaan dari organisasi mitra. Pada tahap pengkapasitasan terlihat modal sosial bridging melalui pendanaan pelatihan yang diberikan oleh organisasi mitra dan modal sosial linking yang ada karena adanya pelatihan yang diberikan oleh pemerintah. Terakhir pada tahap pendayaan terlihat modal sosial bridging yang ada karena adanya pendanaan yang diberikan oleh organisasi mitra dan modal sosial linking yang dibangun karena adanya evaluasi yang dilakukan dengan pemerintah. Pemberdayaan yang dilakukan ini belum mencapai kemandirian sehingga masih perlu pendampingan lebih lanjut dari DBM.