×
Kajian konsep CPPB dibutuhkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan pada produk Jahe emprit instan di UMKM “Jahe Emprit”, sehingga dapat diterima dikalangan masyarakat dan aman dikonsumsi. Tujuan dari pelaksanaan praktik Konsep Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) pada pembuatan jahe emprit instan di UMKM “Jahe Emprit” adalah mengevaluasi penerapan konsep Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) pada proses pembuatan serbuk jahe emprit instant di UMKM Jahe Emprit dan menentukan konsep Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang dapat diterapkan pada proses pembuatan Serbuk Jahe Emprit Instant di UMKM Jahe Emprit. Berdasarkan hasil Praktik Quality Control Konsep Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) pada Pembuatan Serbuk Jahe Emprit di UMKM Jahe Emprit, Cengklik, Surakarta, didapatkan kesimpulam sebagai berikut: 1) Evaluasi konsep CPPB pada UMKM Jahe Emprit dilakukan dengan cara melihat kondisi aktual yang dapat dilihat secara langsung dan membandingkannya dengan standar BPOM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, terdapat beberapa parameter yang belum sesuai dengan standar BPOM dan perlu adanya perbaikan antara lain tata letak produksi, lantai, pintu jendela, sarana higiene karyawan, kebersihan karyawan, label, dan pencatatan dan dokumentasi. 2) Konsep cara produksi pangan yang baik (CPPB) yang dapat diterapkan di UMKM Jahe Emprit antara lain mengatur kembali tata letak produksi, mengadakan pembersihan lantai secara rutin, pintu dan jendela dilengkapi kasa, membuat wastafel untuk cuci tangan, karyawan menggunakan peralatan saniter diri, mendesain ulang label, dan melakukan pencatatan dan dokumentasi secara menyeluruh.