×
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri merupakan lembaga instansi pemerintah yang bertugas pokok dalam pengurusan tanah yang ada dalam lingkup daerah Kabupaten Wonogiri. Kabupaten Wonogiri terbagi menjadi 25 kecamatan dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 294 dan jumlah penduduk menurut sensus penduduk tahun 2020 sebanyak 1.091.504 jiwa. Lahan yang dimiliki oleh Kabupaten Wonogiri didominasi lahan yang digunakan untuk tegal/lahan pertanian. Badan Pertanahan Nasional Wonogiri ada untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat Wonogiri. Pengamatan yang dilakukan dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah Secara Sempurna Milik Perorangan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri.
Penulisan Laporan Tugas Akhir ini menggunakan jenis metode pengamatan deskriptif kualitatif untuk memperoleh data dan informasi yang sesuai dengankeadaan sebenarnya di tempat pengamatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah observasi, wawancara, dan mengkaji dokumen atau arsip. Proses yang dilakukan dalam pengamatan yaitu mengamati prosedur pemecahan bidang tanah secara sempurna milik perorangan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wonogiri.
Hasil pengamatan mendeskripsikan lewat flowchart bahwa pemecahan bidang tanah secara sempurna merupakan pemecahan yang dilakukan apabila tanah dibagi habis dalam jumlah yang diinginkan dengan luas yang berbeda atau sama tanpa sisa. Status hukumnya akan tetap sama dengan tanah induknya. Sertipikat dan buku tanah lama kan dimatikan dan diganti dengan yang baru. Ada 3 proses penting dalam pemecahan yaitu pendaftaran tanah, pengukuran, dan pembukuan buku tanah serta sertipikat baru. Sebelum mendaftarkan tanahnya ada hal-hal penting yang harus diperhatikan seperti syarat tanah, ketentuan pemecahan, dokumen yang dibutuhkan, dan pihak yang terkait.
Dalam pelaksanaan proses pemecahan bidang tanah, Badan Pertanahan Wonogiri menghadapi beberapa hambatan antara lain seperti kesadaran hukum dan pengetahuan mengenai pengurusan tanah masyarakat yang masih rendah, proses yang berbelit dan membutuhkan waktu yang lama, kurangnya kualitas pegawainya, dll. Namun hambatan bisa diminimalisir dengan pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi atau penyuluhan dan peningkatan kualitas pegawai dengan evaluasi dan pelatihan.
Kata Kunci : Prosedur, Pemecahan Bidang Tanah, Pendaftaran Tana