ABSTRAKALIFYAN RAMADHANI. D1519006. “Sistem PelayananAdministrasi Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta”. Laporan Tugas Akhir Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2022. 76 Halaman.Sistem pelayanan administrasi merupakan suatu kegiatan pada suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang maupun suatu instansi. Kejaksaan Negeri Surakarta yang melaksanakan putusan perkarapidana diwilayahKota Surakartamelayani tiga jenis kasus pidana, meliputi:Narkotika,Orang&HartaBenda,serta Ketertiban Umum. Sistem pelayanan administrasi yang digunakan di Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yaitu menggunakan sistem online yang bernama CMS (Crime Management System).Jenis pengamatan yang dilakukan dalam penulisan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni dengan menggambarkan bagaimana sistem pelayanan administrasi perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yang dituangkan dalam bentuk kalimatkalimat sesuai fakta dalam pengamatan, serta dokumen arsip yang diperoleh melalui narasumber di tempat pengamatan. Sedangkan, Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan narasumber, observasi, dan mengkaji dokumen arsip dinamis.Pengamatan yang dilakukan selama 5 minggu, dari hasil pengamatan ini dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan secara online sangat membantu dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kota Surakarta. Sistem pelayanan melalui CMS (Crime Management System) sudah menerapkan sistem keamanan dengan menggunakan username dan password ketika hendak login pada websitedan harus menggunakan komputer yang sudah terhubung dengan server yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Penerapan keamanan ini bertujuanuntuk menjaga dari penyalahgunaan sistem pelayanan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga data yang terdapat pada website tetap terjaga keamannya.Kata Kunci : CMS (Crime Management System), Perkara Tindak Pidana Umum, Sistem pelayanan administrasi.