×
ABSTRAK
ALIFYAN RAMADHANI. D1519006. “Sistem Pelayanan
Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan
Negeri Kota Surakarta”. Laporan Tugas Akhir Program Studi
Diploma III Manajemen Administrasi Sekolah Vokasi Universitas
Sebelas Maret Surakarta, 2022. 76 Halaman.
Sistem pelayanan administrasi merupakan suatu kegiatan pada suatu
usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang maupun suatu
instansi. Kejaksaan Negeri Surakarta yang melaksanakan putusan perkara
pidana diwilayahKota Surakartamelayani tiga jenis kasus pidana, meliputi:
Narkotika,Orang&HartaBenda,serta Ketertiban Umum. Sistem pelayanan
administrasi yang digunakan di Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yaitu
menggunakan sistem online yang bernama CMS (Crime Management
System).
Jenis pengamatan yang dilakukan dalam penulisan Tugas Akhir ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni dengan menggambarkan
bagaimana sistem pelayanan administrasi perkara tindak pidana di
Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yang dituangkan dalam bentuk kalimatkalimat sesuai fakta dalam pengamatan, serta dokumen arsip yang
diperoleh melalui narasumber di tempat pengamatan. Sedangkan, Teknik
pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan narasumber,
observasi, dan mengkaji dokumen arsip dinamis.
Pengamatan yang dilakukan selama 5 minggu, dari hasil pengamatan
ini dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan secara online sangat
membantu dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan
Negeri Kota Surakarta. Sistem pelayanan melalui CMS (Crime
Management System) sudah menerapkan sistem keamanan dengan
menggunakan username dan password ketika hendak login pada website
dan harus menggunakan komputer yang sudah terhubung dengan server
yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Penerapan keamanan ini bertujuan
untuk menjaga dari penyalahgunaan sistem pelayanan oleh orang yang
tidak bertanggung jawab sehingga data yang terdapat pada website tetap
terjaga keamannya.
Kata Kunci : CMS (Crime Management System), Perkara Tindak Pidana
Umum, Sistem pelayanan administrasi.