Penulis Utama : Yunan Prasetyo K
NIM / NIP : T311708017
×

Dalam perkembangan sistem hukum pidana anak, pendekatan restorative justice merupakan
semangat dan ruh di dalam pelaksanaan Diversi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan restorative justice memuat 3 (tiga) pilar utama dalam
pelaksanaannya yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Untuk memastikan ketiga pilar ini dapat
terlaksana dengan bersinergi dan terintegrasi, maka diperlukan suatu formulasi yang utuh serta
memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan
melaporkan implementasi kebijakan Diversi di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap
pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi anak, bukan bagi negara. 
Dalam konsep restorative justice, pelanggaran dipandang bukan sebagai tindakan terhadap
Negara, tetapi sebagai tindakan terhadap masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya.
Berbagai penelitian tentang keadilan restoratif dan filosofi dibaliknya, masyarakat dan
pengembangan komunitas selalu menjadi tema sentral.  Hal ini diyakini ketika orang melihat diri
mereka sebagai bagian dari komunitas, mereka merasa terhubung. Mereka memiliki rasa memiliki
dan tanggung jawab. Mereka juga akan berperilaku menurut nilai dan norma yang dianut dan
diterapkan oleh komunitas nya.  
Penelitian disertasi ini bertujuan untuk a) mengetahui implementasi diversi terhadap
perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku dan korban, b) mengetahui bentuk optimasi diversi
melalui penguatan peran dan fungsi masyarakat dalam upaya harmonisasi perlindungan hukum
terhadap anak. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian sosio-legal yang bersifat deskriptif,
analitis, dan eksploratif, dimaksudkan untuk mendeskripsikan seteliti mungkin mengenai
penerapan diversi pada sistem peradilan pidana anak di Indonesia. 
Hasil penelitian menyimpulkan: pertama, implementasi diversi terhadap kasus anak
berhadapan hukum sebagai pelaku maupun korban masih sangat minim, rendah, dan lemah
berdasar pada a) data penyelesaian kasus anak berhadapan hukum melalui diversi hingga 2020
tidak sampai 10?ri total kasus anak berhadapan hukum berdasarkan data Laporan Sistem
Peradilan Pidana Anak Tahun 2020 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, b) perangkat hukum yang belum lengkap diakomodir oleh pemerintah sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, c) infrastruktur
hukum yang belum memadai: pemahaman dan pengetahuan aparat penegak hukum mengenai
diversi tidak sama, tidak semua pengadilan di Indonesia memiliki jaksa anak atau hakim anak,
sarana dan prasarana pendukung seperti RPKA, LPKS, LPKA, dan LPAS di seluruh Indonesia
masih sangat terbatas, d) pengetahuan masyarakat masih sangat rendah mengenai diversi, budaya
hukum masyarakat masih bersifat retributif, fungsi masyarakat sebagai elemen utama dalam
konsep restorative justice belum maksimal. kedua, optimasi diversi dapat dicapai dengan a)
penguatan peran dan fungsi masyarakat melalui pengembangan komunitas-komunitas yang ada di
masyarakat, b) pengolahan feedback secara komprehensif atas keseluruhan program-program yang
dilakukan lembaga-lembaga pemerintah terkait anak, c) upaya poin a dan b diakomodir melalui ide
Lembaga Diversi Terpadu, yaitu lembaga khusus diversi yang berkekuatan hukum, bersifat independen, dan terintegratif dengan seluruh lembaga-lembaga pemerintah terkait anak maupun diversi.

×
Penulis Utama : Yunan Prasetyo K
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311708017
Tahun : 2022
Judul : OPTIMASI DIVERSI MELALUI PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : diversi, mediasi non-penal, perlindungan anak, peradilan anak, restorative justice
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih S.H., M.Hum.
2. Dr. Hari Purwadi S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.