Penulis Utama : Dzikri Ghufranillah
NIM / NIP : E0018131
×

Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari partisipasi masyarakat dalam mengembangkan demokrasi sebagai upaya menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Dinamika perkembangan organisasi kemasyarakatan dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga dalam rangka merespons perkembangan organisasi kemasyarakatan, maka pemerintah memberlakukan sistem hukum mengenai organisasi kemasyarakatan. Penelitian ini merupakan upaya mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama, keterkaitan peran dan fungsi organisasi kemasyarakatan dengan asas kedaulatan rakyat. Kedua, paradigma kedaulatan rakyat dalam sistem hukum mengenai organisasi kemasyarakatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif dengan menggunakan sifat penelitian preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, keterkaitan antara peran dan fungsi organisasi kemasyarakatan dengan asas kedaulatan rakyat terletak pada partisipasi masyarakat (publik). Demikian juga paradigma kedaulatan rakyat diatur secara implisit dalam sistem hukum pada organisasi kemasyarakatan melalui prinsip esensial dan prinsip prosedural.