Penulis Utama | : | Khairul Imam |
NIM / NIP | : | S331908006 |
Kasus korupsi selalu mendapat penanganan serius terhadap proses hukumnya.
Selain memberikan penanganan yang serius juga harus mementingkan hak terhadap
tersangka kasus korupsi tersebut. Hak tersangka tersebut diantaranya adalah hak
kesamaan di depan hukum, hak ini mutlak karena dimiliki setiap orang. Proses
penghentian penyelidikan dan penuntutan yang ada di Undang-Undang KPK terbaru
merupakan sebuah perkembangan hukum dimana hak dari pelaku kejahatan akan
dijunjung tinggi. Sesuai hal tersebut penulis ingin mengkaji lebih dalam terhadap
formulasi diskursus serta dampak yang ditimbulkan pada Pasal 40 Undang-undang
KPK mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi yang sesuai dengan HAM , hal ini yang mendasari bahwa banyak
kasus kejahatan korupsi yang terkatung-katung dan tidak terselesaikan. Tahun 2019
telah terjadi perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan korupsi beberapa
Pasal penting telah dirubah salah satunya adalah Pasal 40 hal ini menimbulkan Pro
dan kontra dikalangan ahli hukum ataupun masyarakat. Pro terhadap Pasal 40 lebih
menitikberatkan kepada proses hukum yang berhati-hati sedangkan masyarakat yang
kontra lebih menganggap bahwa Pasal 40 KPK dapat membatasi kewenangan KPK
hal ini berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi.