Penulis Utama : Luhung Legowo
NIM / NIP : E0018227
×

Tujuan penulisan hukum ini mengkaji mengenai konsep, perbandingan penyelesaian sengketa perdagangan melalui E-Commerce dari tiga negara yakni Indonesia, Cina, dan Amerika, serta permasalahan mengenai penyelesaian sengketa melalui E-Commerce di Indonesia. Penulisan hukum ini ditulis dengan menerapkan metode penulisan hukum normatif preskriptif dan terapan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian dalam penulisan hukum ini dilaksanakan dengan metode studi kepustakaan dan meneliti perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disetiap negara pada umumnya telah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai transaksi elektronik melalui internet dan platform E-Commerce beserta pengaturan mengenai penyelesaian sengketanya. Regulasi yang mengatur tentang transaksi elektronik dan penyelesaian sengketanya sangat berperan penting dalam ekosistem perdagangan secara elektronik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melakukan transaksi secara elektronik. Penyelesaian sengketa perdagangan antara pelaku usaha dan pembeli tidak hanya dapat dilakukan melalui bantuan operator platform E-Commerce, namun juga dapat diajukan gugatan misalnya melalui arbitrase. Mengenai arbitrase, setiap negara dalam hal ini khususnya di negara Indonesia, Cina, dan Amerika juga memiliki undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dengan karakteristik masing-masing sesuai undang-undang yang mengaturnya di setiap negara. Penelitian ini juga memberikan permasalahan yang masih terjadi dalam proses transaksi dan penyelesaian sengketa dagang antara pelaku usaha dan pembeli secara elektronik melalui platform E-Commerce di Indonesia, sebab penyelesaian sengketa melalui E-Commerce di Indonesia belum terlaksana secara optimal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, didapat kesimpulan yakni mengenai penyelesaian sengketa antara Indonesia, Cina, dan Amerika diketemukan beberapa perbedaan pada proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, namun apabila melalui E-Commerce tidak ditemukan perbedaan secara signifikan. Regulasi yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa perdagangan antara pelaku usaha dan pembeli di E-Commerce juga belum melindungi keduanya secara maksimal. Bahkan pada beberapa kasus juga merugikan pihak lain contohnya yakni pihak ekspedisi. Tidak hanya demikian edukasi terkait pentingnya memahami segala pengaturan mengenai transaksi dan proses penyelesaian sengketa dagang melalui E-Commerce juga belum tersampaikan secara optimal.

×
Penulis Utama : Luhung Legowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018227
Tahun : 2022
Judul : Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Perdagangan Melalui E-Commerce
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : E-Commerce, Penyesaian Sengketa, Regulasi, Transaksi Elektronik
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Pujiyono, SH., MH
Penguji : 1. Dr. Yudho Taruno M, SH., MHum
2. Pranoto, S.H.,M.H.
3. Prof. Dr. Pujiyono, SH., MH
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.