×
Mi basah adalah produk olahan pangan yang berbahan baku tepung terigu dengan penambahan bahan tambahan lain seperti air, telur dan garam dengan tekstur yang elastis dan sebelum dikonsumsi perlu diolah dengan cara di rebus. Praktik Quality Control di UKM “Sumber Makmur” bertujuan untuk mengevaluasi penerapan konsep CPPB pada pembuatan mi basah yang terdiri dari evaluasi bahan baku, proses pengolahan, produk akhir dan pengemasan. Selain evaluasi, dilakukan perancangan konsep CPPB yang dapat diterapkan di UKM “Sumber Makmur”. Perancangan konsep CPBB mengacu pada BPOM RI Nomor HK 03.1.123.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Pengumpulan data pada Tugas Akhir dilakukan melalu observasi, wawancara, Dokumentasi, pengambilan sampel, pengujian di laboratorium, serta studi Pustaka. Pengujian mutu yang dilakukan yaitu kadar air, kadar abu tidak larut asam, kandungan formalin, uji organoleptik dan angka lempeng total. Berdasarkan hasil pengujian mi basah UKM “Sumber Makmur” didapatkan kadar air 23,236%; kadar abu tidak larut asam 0,0497%; kandung formalin tidak ada, uji organoleptik yaitu aroma, warna dan tekstur normal dan ALT sebesar 0,53 x 105 koloni/g. Dari hasil evaluasi tersebut terdapat beberapa hal yang perlu adanya tindakan perbaikan diantaranya menyediakan kasa pada ventilasi, jendela, dan pintu, melakukan sanitasi dan pembersihan secara rutin, menerapkan peraturan kebiasaan karyawan, dan melakukan pengendalian mutu dari bahan baku proses, hingga produk akhir untuk menjamin mutu mi basah yang dihasilkan.