Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk menganalisis tentang apakah benar alasan force majeure dari PT. Sempurna Abadi Dinamika yang mengakibatkan gagalnya pemenuhan perjanjian KBPU No. 98A Tahun 2008 / SAD/08/09/2008 tentang Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Niaga, dan Sarana Penunjang Lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kota Bekasi, dan bagaimana pertanggungjawaban perdata yang dapat dibebankan kepada pihak yang gagal memenuhi prestasi perjanjian tersebut. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, dimana merupakan jenis penelitian yang ditujukan untuk memberikan preskripsi tentang apa yang seharusnya terhadap suatu permasalahan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer seperti perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha No. 98A Tahun 2008 / SAD/08/09/2008 dan peraturan perundang-undangan yang terkait, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal-jurnal, buku-buku, dan tulisan ilmiah lain terkait hukum. Hasil analisis dan pembahasan dari penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa tidak dapat terlaksananya prestasi oleh pihak         PT. Sempurna Abadi Dinamika tidak dapat dikategorikan karena alasan force majeure sesuai perumusan Pasal 1245 KUH Perdata karena pertimbangan adanya permasalahan hukum pembebasan lahan untuk pembangunan seharusnya dapat direncanakan dan dipastikan pada tahap pra-kontrak sehingga pada pelaksanaan kontrak diharapkan tidak terjadi permasalahan tersebut. Di samping itu tidak dilaksanakan prestasi oleh PT Sempurna Abadi Dinamika seharusnya dikategorikan karena adanya wanprestasi dari Debitur atas pelaksanaan kewajibannya seusai dengan Perjanjian Kerjasama nomor 98A Tahun 2008 / SAD/08/09/2008 dan oleh karenanya merujuk Pasal 1239 KUH perdata maka     PT. Sempurna Abadi Dinamika wajib memberikan ganti rugi (schaden), biaya (konsten), dan bunga (interesten). Adapun rekomendasi yang dapat dijadikan perhatian dalam klausul perjanjian adalah perihal force majeure itu harus jelas definisi operasional dan ukurannya serta tidak hanya bersifat umum hanya dituliskan force majeure berupa bencana alam dan bencana non alam namun tidak jelas ukurannya.Kata Kunci: Force Majeure; Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan badan hukum; Wanprestasi.