Penulis Utama : Naufal Bagaskara
NIM / NIP : E0019310
×

 

Naufal Bagaskara, E0019310. 2022. KAJIAN ATAS RATIO DECIDENDI HAKIM PENGADILAN YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 602/PID.B/2020/PN BKS). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim yang digunakan untuk memutus pemidanaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun atau pidana pemberatan berpedoman dengan Pasal 340 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang  digunakan adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan pidana pidana penjara selama 20 tahun atau pidana pemberatan karena Terdakwa terbukti dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu melakukan tindak pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair dan diputus pada tingkat pertama berupa pidana 20 tahun penjara atau pidana pemberatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dilihat bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum hakim termasuk putusan tepat dibuktikan dengan putusan hakim yang menjatuhkan pemberatan terhadap pidana penjara Terdakwa yaitu dengan pidana maksimal penjara selama 20 (dua puluh tahun), tetapi masih terdapat latarbelakang perbuatan Terdakwa yang bisa menjadi alasan hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat. Dalam Pasal 340 KUHP, pidana terberat ialah pidana mati sehingga menurut kacamata Penulis penjatuhan pidana mati dalam Putusan Putusan Nomor 602/Pid.B/2020/PN Bks jika nyawa seseorang sudah dihilangkan apalagi dalam hal ini yang Terdakwa hilangkan dua nyawa sekaligus seharusnnya penjatuhan pidana mati pantas diberikan oleh hakim agar Terdakwa jera. Penjatuhan pidana mati dan diperkuat dengan acuan pada Pasal 10 KUHP, Judicial  Review Putusan No. 2/PUU-V/2007 dan Putusan No. 3/PUU-V/2007 dan ICCPR Pasal 4 ayat (1) seharusnya dapat menjadi dasar hakim menjatuhkan pidana terberat dalam Pasal 340 KUHP yaitu pidana mati agar Terdakwa lebih jera sehingga dari sudut pandang penulis pidana mati patut dijatuhkan terhadap Terdakwa.

×
Penulis Utama : Naufal Bagaskara
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019310
Tahun : 2022
Judul : KAJIAN ATAS RATIO DECIDENDI HAKIM PENGADILAN YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA MAKSIMAL DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 602/PID.B/2020/PN BKS)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata kunci: Tindak Pidana Pembunuahn Berencana, Pidana Pemberatan, Pertimbangan Hukum Hakim, Idealitas Putusan Hakim
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
Penguji : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum
2. Kristiyadi, S.H.,M.Hum
3. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.