Penulis Utama | : | Annisa Gema Ramadhanti |
NIM / NIP | : | F1319008 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus deskriptif. Sumber penelitian ini berasal dari studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran atas regulasi terkait yaitu mengenai kewajiban penyampaian informasi karena melakukan penundaan pembayaran bunga atas obligasi dan sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013. Perusahaan juga melanggar batas waktu penyampaian laporan keuangan karena tidak dapat menyampaikan kewajiban pelaporannya secara tepat waktu. Perusahaan mendapatkan suspensi karena mendapatkan opini disclaimer selama 2 tahun berturut-turut. Penulis juga menemukan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran karena mencatatkan pihak berelasi sebagai pihak ketiga. Keterbatasan dalam penelitian ini, penulis tidak menganalisis mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Adapun saran terhadap penelitian selanjutnya untuk melakukan metode lain seperti metode wawancara terhadap komisaris perusahaan maupun pemegang saham pengendali untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran pada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Kata kunci : Pelanggaran, Regulasi, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk